SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Wakil Presiden <a href="http://news.solopos.com/read/20180728/496/930520/meski-menang-di-mk-jk-diragukan-kembali-dipilih-jokowi" target="_blank">Jusuf Kalla</a> (JK) diminta menarik kembali permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di UUD 1945 demi menjaga demokrasi Indonesia. Pasalnya, yang digugat adalah Konstitusi, bukan undang-undang (UU).</p><p>Guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden dan wakilnya sudah jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Karena itu, permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ke Mahkamah Konstitusi, disusul pengajuan diri JK sebagai pihak terkait, tidak masuk kategori pengujian UU, melainkan gugatan terhadap norma konstitusi.</p><p>&ldquo;Pengujian ini bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Yang mengubah konstitusi kan Majelis Permusyawaratan Rakyat,&rdquo; katanya sebelum menyerahkan berkas permohonan pihak terkait di Jakarta, Senin (30/7/2018).</p><p>Denny mengaku telah membaca dalil-dalil Perindo sebagai pemohon maupun JK sebagai pihak terkait. Selain bukan ranah MK, menurutnya, gugatan tersebut dapat membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, pemohon dan pihak terkait menginginkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180722/496/929465/jadi-pihak-terkait-gugat-pembatasan-jabatan-presidenwapres-jk-dikritik" target="_blank">wakil presiden dapat menjabat lebih dari dua periode</a>.</p><p>Mantan Wakil Menkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini meyakini Wapres JK bukan mustahil telah menyadari langkahnya itu tidak kondusif bagi bangsa Indonesia. Sesuai hukum acara di MK, pihak terkait dibolehkan menarik kembali permohonan sebelum diputus.</p><p>&ldquo;Kalau itu terjadi [menarik diri] sangat baik menurut pendapat saya pribadi. Itu menegaskan bahwa memang semangat pembatasan sangat penting. Saya yakin beliau akan mendengar dan mungkin akan ada langkah berikutnya,&rdquo; ujarnya.</p><p>Permohonan Perindo yang teregistrasi dalam Perkara No. 60/PUU-XVI/2018 telah memasuki tahap sidang perbaikan permohonan. Kendati belum memasuki sidang pemeriksaan materi, sejumlah kalangan telah mengajukan diri sebagai pihak terkait yakni Wapres JK, disusul A.H. Wakil Kamal, dan sejumlah lembaga studi konstitusi antara lainPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).</p><p>Bila JK mendukung gugatan Perindo maka A.H. Wakil Kamal dan Perludem dkk menjadi pihak terkait penentang permohonan Perindo. Denny Indrayana merupakan kuasa hukum dari permohonan pihak terkait Perludem dkk.</p><p>Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa pihak terkait dapat memberikan keterangan dalam sebuah perkara pada sidang pemeriksaan materi. Adapun, sidang pemeriksaan materi digelar bila rapat permusyawaratan hakim (RPH) menyatakan permohonan Perindo bisa dilanjutkan.</p><p>&ldquo;Ada dua kemungkinan [perkara ini]. Pertama, sidang diteruskan atau bisa juga RPH anggap cukup sehingga langsung diputus. Kalau kemungkinan kedua, berarti pihak terkait tak diundang,&rdquo; katanya dalam sidang perbaikan permohonan, Senin.</p><p>Kendati saat ini sidang sengketa pemilihan kepala daerah tengah berlangsung, MK tetap menggelar sidang Perindo selaras dengan permintaan partai politik itu agar putusan dibacakan sebelum pendaftaran peserta Pemilihan Umum Presiden 2019 pada 4-10 Agustus 2018. Meski demikian, Arief tidak menjelaskan kapan RPH digelar guna membahas kelanjutan perkara Perindo.</p><p>Dalam berkas perbaikan permohonan, Perindo telah memasukkan sejumlah poin-poin baru a.l. surat resmi pencalonan JK guna mempertegas kedudukan hukum, original intent perumusan Pasal 7 UUD 1945 untuk memperkuat dalil, dan perbaikan redaksi petitum. Selain itu, pemohon menambahkan kuasa hukum baru yakni mantan Anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar, Nudirman Munir.</p><p>Ricky K. Margono, kuasa hukum Perindo, mengharapkan MK bisa menjatuhkan putusan perkara kliennya antara 4-10 Agustus. Sebagai pengusung <a href="http://news.solopos.com/read/20180713/496/927821/muslimat-nu-dukung-capres-pilihan-khofifah-jokowi" target="_blank">Joko Widodo</a>-JK, Perindo membutuhkan kepastian mengenai masa depan pencalonan kedua petahana tersebut.</p><p>&ldquo;Sehingga Pak Jokowi dalam mengajukan cawapres legowo bisa dilaksanakan [putusannya],&rdquo; katanya.</p><p>Perindo menggugat Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) karena mengganjal pencalonan JK. Pasal 169 huruf n mengatur calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.</p><p>Di bagian Penjelasan, frasa "dua kali dalam masa jabatan yang sama&rsquo; dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun. Perindo meminta frasa &lsquo;tidak berturut-turut" tersebut dibatalkan sehingga JK dapat melenggang kembali sebagai calon wakil presiden.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya