SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

JJLS DIY akan membebaskan lagi 36 Km lahan.

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Seksi (Kasie) Perencanaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Bambang Sughaib menjelaskan, penyelesaian pembangunan JJLS dilakukan secara bertahap. Hingga kini, lahan yang belum dibebaskan sepanjang 36km.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rinciannya, sepanjang 5km luasan lahan JJLS berada di Bantul (Parangtritis – Girijati). Sementara di wilayah Gunungkidul ruas jalan yang belum dibebaskan antara Planjang-Baron- Tepus sepanjang 13km kemudian Tepus-Jeruk Wudel sepanjang 18km. Pemerintah DIY menargetkan pembebasan lahan JJLS yang tersisa itu dilakukan mulai 2017 hingga 2018 mendatang.

“Total dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan yang tersisa sekitar Rp218 miliar. Sementara, untuk pembangunan fisiknya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR),” kata Bambang di kantornya, Senin (16/11/2015).

Hingga akhir 2015, pembangunan fisik JJLS berlokasi antara Jembatan Srandakan III hingga wilayah Ngremang Kulonprogo sepanjang 3,8km. Selain itu, pembangunan fisik juga berada di wilayah Bantul di ruas Samas-Parangtritis sepanjang 5,2km. Pembebasan lahan di sepanjang jalur tersebut, sambung Bambang, selesai dilakukan tinggal merampungkan pembanguan fisiknya.

Sedangkan untuk pembebasan lahan JJLS pada 2016 direncanakan di ruas Jalan Legundi-Planjang sepanjang 4,7km dan Jalan Jeruk Wudel-Baran-Duwet sepanjang 11,1km. Artinya, sepanjang 2016 total lahan yang dibebaskan sepanjang 15,8km.

Dijelaskan Bambang, anggaran pembebasan lahan JJLS yang tersisa 32km rencananya akan dimasukkan dalam APBD 2017 dan 2018 mendatang. Entah menggunakan dana APBD atau Dana Keistimewaan (Danais). Yang jelas, sambung dia, pembangunan fisiknya bersumber dari APBN.

“Kami selaku pelaksana hanya bisa mengestimasi biaya yang harus dikeluarkan. Sementara, untuk kebijakan termasuk alokasi anggaran merupakan kewenangan Pemerintah DIY dan Pusat,” ungkap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya