SOLOPOS.COM - Bupati Bantul Suharsono saat menyaksikan pameran karya seni yang dibuat oleh warga Desa Srigading, Sanden dari hasil daur ulang sampah di pelataran Balai Desa Srigading, Rabu (3/5/201). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Pengelolaan rest area seluas dua hektare di tanah kas Desa Srigading hingga kini masih rancu

Harianjogja.com, BANTUL- Pengelolaan rest area seluas dua hektare di tanah kas Desa Srigading hingga kini masih rancu. Penyebabnya, pemerintah kecamatan Sanden masih bingung dengan skema pengelolaan rest area yang rencananya akan diampu oleh empat desa yaitu Desa Srigading, Murtigading, Gadingsari dan Gadingharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga : JJLS BANTUL : Tak Tanggung-Tanggung, Srigading Siapkan 2 Hektare untuk Rest Area

Camat Sanden, Slamet Santoso mengatakan pihaknya masih kebingungan untuk menentukan apakah rest area ini nantinya akan dikelola oleh satu BUMDes, BUMDes Gabungan, atau membentuk lembaga baru. Sebab menurutnya menyatukan persepsi empat desa bukanlah hal yang mudah.

Apalagi akan ada potensi konflik jika rest area telah dirasa mampu mendatangkan keuntungan namun pengelolaannya tidak rapi. “Masih bingung nanti dikelola BUMDes, empat gabung, atau gabung dan lebur. Bisa juga membentuk yang baru. Dasar hukumnya belum nemu,” ucapnya pada Jumat (11/8/2017).

Namun kebingungan Slamet terbantahkan dengan penjelasan dari Kabid Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKB-PMD) Bantul, Ris Widodo.

Ris mengatakan skema pengelolaan suatu kawasan dengan cakupan besar dapat menggunakan BUMDes Bersama atau biasa disebut Bumades. Aturan tersebut tertuang dalam Permendes No. 4/2017 tentang Penggunaan Dana Desa yang salah satunya mengatur skala prioritas penggunaan dana desa untuk pembentukan dan penyertaan modal BUMDes maupun Bumades.

Ris menjelaskan jika beberapa desa sepakat untuk membentuk Bumades, maka harus ada akta kerjasama yang dituangkan dalam peraturan desa (perdes). Perdes tersebut harus dibuat oleh seluruh desa yang terlibat, fungsinya sebagai dasar hukum untuk mengalokasikan APBDes. “Nantinya di perdes dituangkan penjelasan hak dan kewajiban masing-masing desa. Pasti akan beda,” ujarnya.

Tetapi, Ris menambahkan, skema pengelolaan dengan membentuk Bumades ini juga rawan konflik. Sebab Bumades harus terpisah dari BUMDes mandiri yang dimiliki oleh masing-masing desa. Sedangkan desa punya prioritas pengalokasian dana desa yang berbeda.

Selain itu, masing-masing desa tak bisa melakukan intervensi terhadap kebijakan yang diambil Bumades secara utuh. Maka biasanya desa yang mengalokasikan dana terbesar akan memegang kendali pengelolaan.

“Seperti perusahaan lah. Kita bisa mempengaruhi kebijakan sesuai dengan besaran saham yang kita tanam,” ia menjelaskan.

Konfik tersebut bahkan sudah tercium sejak awal perencanaan, seperti yang dituturkan oleh Kepala Desa Srigading, Wahyu Widodo. Wahyu menyebut ada beberapa desa yang cukup sulit diajak untuk berembug tentang rencana pengelolaan rest area ini ke depannya.

“Misalnya nanti masih sulit, ya tidak apa-apa. Biar dikelola Srigading saja. Kita tetap akan maju [melanjutkan perencanaan],” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya