SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Terdakwa kasus korupsi dana rekonstruksi rumah pascagempa di Bantul, Jiyono Ihsan, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Lurah Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Bantul itu didakwa memotong dana rekonstruksi sebesar Rp2,08 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Christina Rahayu dan Rahayu Dewi, Jiyono sebagai penanggung jawab pelaksana (PJP) Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Kabupaten Bantul, memfasilitasi pembentukan 25 kelompok masyarakat (Pokmas) korban gempa yang rumahnya mengalami rusak berat atau roboh dari enam dusun di Mangunan pada April 2007. Setiap Pokmas terdiri dari 12 sampai 15 orang dengan jumlah keseluruhan 367 KK.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Anggota Pokmas nantinya akan mendapatkan bantuan rekonstruksi masing-masing KK sebesar Rp15 juta, namun nanti yang akan diterima hanya sebesar Rp8 juta, sisanya sebesar Rp7 juta akan dipakai untuk kearifan lokal. Bila ada anggota Pokmas ada yang tidak setuju maka akan diminta untuk keluar dari anggota Pokmas,” kata Rahayu Dewi ketika membacakan surat dakwaan di PN Jogja, Selasa (14/6).

Ia menambahkan, dana rekonstruksi untuk 25 Pokmas telah dicairkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Dlingo dengan jumlah sebesar Rp5,5 miliar. Pencarian tersebut dilakukan dua tahap pada 2 Juli 2007 dan 22 Agustus 2007. Dana yang seharusnya dicairkan pada tahap pertama adalah Rp2,2 miliar dan tahap kedua sebanyak Rp3,3 miliar.

“Namun ke-21 pengurus Pokmas tidak menyalurkan seluruh dana rekonstruksi kepada anggotanya atas perintah terdakwa selaku PJP pada saat rapat di Balai Desa sekitar bulan April 2007 agar sebelum dibagikan kepada anggota pokmas dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk dilakukan pemotongan dengan dalih untuk kearifan lokal,” kata Rahayu Dewi.

Jumlah total pemotongan dana tahap pertama dan kedua adalah Rp2,08 milyar. Jumlah itu diserahkan ke fasilitator sosial dan perangkat desa Mangunan seperti Sekretaris Desa Mangunan, Ngudi Siswanto yang kemudian menyerahkannya ke Jiyono pada Juli dan Agustus 2007.

Uang pemotongan itu digunakan untuk tujuan lain selain pembangunan rumah sebagaimana yang diatur Pergub DIY No 47 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitas dan Rekonstruksi Gempa Bumi di DIY tahun anggaran 2006 dan sejumlah peraturan lainnya.

“Untuk menutupi perbuatannya terdakwa telah membuat SPJ (surat pertanggungjawaban) atas penggunaan dana tersebut,” kata Christina Dewi. SPJ itu antara lain mengganti biaya pentas ketoprak, biaya pengajian, membayar PBB, pembedahan jalan, pengaspalan jalan dan sebagainya yang tidak sesuai peruntukannya. SPJ itu memuat kegiatan pada rentang waktu 2006-2007.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp2,08 miliar. Jiyono dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999.

Jiyono juga dikenai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999. Majelis Hakim persidangan ini diketuai oleh Suryawati dan beranggotakan Eko Purwanto dan Samsul Hadi.(Harian Jogja/Yodie Hardiyan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya