SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp13,7 triliun akibat tindak pidana korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjabarkan bahwa terdapat tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, terkait pengelolaan dana yang dihimpun melalui produk asuransi atau saving plan. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara.

Tanpa Dewan Pengawas, KPK Masih Sadap 300 Nomor Telepon

Ekspedisi Mudik 2024

"Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung kerugian negara hingga Rp13,7 triliun, ini baru perkiraan awal. Diduga [nilai aslinya] akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.

Kerugian tersebut muncul akibat penempatan 22,4% dari aset finansial atau Rp5,7 triliun pada instrumen saham. Dari portofolio tersebut, 5% saham tercatat memiliki kinerja baik dan 95% di antaranya memiliki kinerja buruk.

Bantah Dipecat, Wiranto Mengaku Mundur dari Dewan Pembina Hanura

"Lalu, reksadana sebanyak 59,1% dari total aset finansial atau Rp14,9 triliun, dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh manajer investasi yang baik, 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ujar dia.

Burhanuddin menjabarkan bahwa Kejakgung telah memeriksa 89 orang saksi dari berbagai latar belakang. Kejakgung melihat adanya tindak pidana korupsi melalui investasi yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan dan melibatkan 13 perusahaan.

Kivlan Zen: Saya Tak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi dan Wiranto

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terhitung sejak Selasa (17/12/2019). Sebelumnya, sejak Juni 2019, perkara asuransi tersebut ditangani  oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Masalah keuangan Jiwasraya mencuat pada Oktober 2018 saat perseroan menyampaikan surat pernyataan gagal bayar klaim kepada bank-bank penyalur polis JS Plan. Tunggakan klaim Jiwasraya saat itu mencapai Rp802 miliar.

Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Ini Jawaban Wiranto

Jumlah tersebut membengkak hingga pada akhir tahun ini klaim jatuh tempo polis JS Plan mencapai Rp12,4 triliun. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan bahwa perseroan tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya