SOLOPOS.COM - Anton A. Setyawan/Dokumen Solopos

Solopos.com, SOLO — Bisnis asuransi sedang mengalami ujian berat terkait dengan kasus gagal bayar klaim asuransi serta skandal korupsi yang melibatkan dua badan usaha milik negara (BUMN) asuransi yaitu Jiwasraya dan Asabri.

Kerugian akibat kesalahan investasi Jiwasraya  mencapai Rp12,4 triliun. Kerugian ini dikarenakan investasi di saham berkualitas rendah, antara lain IIKP, SMRU, SMBR, PPRO, TRAM dan MYRX dengan perkiraan kerugian Rp4 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Juli 2018, Jiwasraya memiliki 28 produk reksadana dan 20 di antaranya dengan kepemilikan 90%. Kerugian dari reksadana ini mencapai Rp6,4 triliun. Asabri juga mengalami kerugian karena ada dugaan korupsi yang mencapai Rp10 triliun.

Bisnis asuransi mempunyai karakter yang sama dengan bisnis keuangan lainnya, yaitu berbasis kepercayaan. Konsumen atau pemegang polis percaya kepada perusahaan asuransi bahwa premi mereka akan diinvestasikan dalam portofolio investasi yang menguntungkan dengan risiko yang wajar.

BUMN asuransi mempunyai keunggulan dibandingkan dengan asuransi swasta karena konsumen atau pemegang polis percaya BUMN yang notabene perusahaan pemerintah pasti melakukan investasi yang berkualitas dan jika ada kerugian klaim asuransi nasabah pasti terbayar karena ada dukungan pemerintah sebagai pemilik mayoritas saham.

Dalam konteks bisnis perbankan dan keuangan di Indonesia, sebenarnya ada lembaga pengawas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal yang mengherankan pada saat muncul skandal Jiwasraya dan Asabri tidak ada peringatan dari lembaga pengawas tentang kondisi kedua BUMN tersebut.

Seharusnya informasi awal bisa disampaikan oleh OJK sehingga masyarakat mendapatkan peringatan dini terkait dengan investasi mereka. Skandal Jiwasraya dan Asabri pasti berdampak pada bisnis asuransi secara umum. Muncul anggapan yang semakin kuat dari konsumen bahwa ternyata premi asuransi yang mereka investasikan tidak dikelola dengan baik.

Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus Jiwasraya ternyata menemukan ada skema kecurangan dengan penilaian yang over value terhadap saham dan reksadana yang yang dibeli oleh Jiwasraya sebagai bagian dari investasi mereka. Harus diakui, bisnis asuransi memang mempunyai potensi besar terjadi moral hazard sehingga konsep kepercayaan sangat penting.

Konsep Kepercayaan

Kepercayaan adalah harapan dari pihak-pihak dalam sebuah transaksi dan risiko yang terkait dengan perkiraan dan perilaku terhadap harapan tersebut (Lau dan Lee, 2000). Menurut Crossby et. al. (1990), kepercayaan muncul pada saat konsumen mengembangkan sikap saling memahami dengan penjual dan menjadi percaya bahwa si penjual itu bisa dipercaya dan akan bertindak atas nama kepentingan konsumen.

Kepercayaan merepresentasikan persepsi tentang kredibitlitas dan kebaikan dari sebuah organisasi atau seorang individu (Doney & Canon, 1997). Kepercayaan merepresentasikan keyakinan bahwa pihak yang dipercaya akan membuat pernyataan yang akurat, memenuhi janji, dan bertindak sesuai dengan kepentingan pihak yang mempercayai (Moorman et. al. 1993).

Dalam bisnis asuransi, produk yang ditawarkan kepada konsumen adalah proses bisnis asuransi. Maksudnya  asuransi adalah jasa yang menjual proses bisnis penjaminan risiko. Organisasi bisnis maupun individu yang menjual polis asuransi harus mempunyai kredibilitas yang baik.

Penyedia jasa asuransi mempunyai tanggung jawab mengelola dana yang diinvestasikan berdasarkan kepercayaan pemegang polis. Pasal 2 ayat (1) UU No. 19/2003 mengatur tentang tujuan pendirian BUMN, yaitu memberikan sumbangan pada perkembangan perekonomian nasional, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum bisa diselenggarakan oleh swasta dan koperasi, serta turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Tujuan kedua dari pendirian BUMN, yaitu mengejar keuntungan, saat ini menjadi ukuran kinerja direksi BUMN termasuk Jiwasraya  dan Asabri.  Keputusan berinvestasi pada portofolio yang memberikan imbal balik tinggi berdasarkan motivasi untuk memenuhi target keuntungan.

Agak mengherankan ketika keputusan investasi itu tidak didasari analisis risiko yang baik. Direktur utama maupun direktur keuangan serta direktur investasi pada BUMN seharusnya adalah orang yang kompeten di bidang keuangan dan investasi. Salah satu sumber kepercayaan konsumen dalam bisnis jasa adalah kompetensi dan keahlian penyedia jasa. Oleh karena itu menjadi pertanyaan tentang kompetensi direksi Jiwasraya dan Asabri.

Fungsi Pengawasan

OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi pola kerja perusahaan asuransi. Kasus Jiwasraya dan Asabri menunjukkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi lemah. Aturan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tidak seketat perbankan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah merencanakan membentuk lembaga penjamin polis, yaitu lembaga yang akan menanggung risiko nasabah jika polis asuransi mereka gagal bayar. Hal ini bukan berarti perusahaan asuransi kemudian bisa melakukan investasi tanpa mempertimbangkan risiko.

Perusahaan asuransi berstatus BUMN, swasta, maupun multinasional tetap harus mempertanggungjawabkan keputusan investasi mereka. Saat ini kepercayaan konsumen kepada perusahaan BUMN asuransi sedang diuji. Ada kemungkinan konsumen memilih memercayakan asuransi kepada perusahaan asuransi swasta dan multinasional.

Pengusutan kasus penyelewengan investasi dan korupsi di Jiwasraya dan Asabri menjadi kunci pemulihan kepercayaan konsumen. Penguatan mekanisme pengawasan oleh OJK dan pembentukan lembaga penjamin polis bisa mempercepat pemulihan kepercayaan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya