Sabtu, 21 Mei 2011 - 20:58 WIB

Jimly minta kasus Nazarudin diserahkan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan juru bicara partai Demokrat Ruhut Sitompul saling berpolemik soal pemberian uang dari Nazaruddin. Atas hal ini, mantan Ketua MK Jimly Assidiqie berusaha menengahi masalah.

Advertisement

Menurut Jimly, untuk memastikan ada tidaknya suap yang dilakukan Nazaruddin kepada Sekjen MK Djanedjri M Gaffar, kasus tersebut harus diserahkan kepada lembaga penegak hukum. Jimly dalam perbincangan dengan Detikcom, Sabtu (21/5) meminta agar kasus tersebut agar segera diserahkan ke KPK. Seperti diketahui, bendahara Partai Demokrat Nazarudin memberikan uang kepada Sekjen MK Djanedjri M Gaffar sebesar 120.000 Dollar Singapura. [dtc/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif