SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap kalangan eksekutif dan legislatif tidak memberi kesan buruk kepada masyarakat terkait dengan belum selesainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor karena ada kaitan dengan turunnya (degradasi) dukungan moral kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi harus dibedakan antara Pengadilan Tipikor dengan KPK,” katanya pada Diskusi Publik RUU Bantuan Hukum  di Jakarta, Selasa.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut dia, secara legal KPK tidak ada masalah dan saat ini tetap eksis karena semua sudah diatur oleh UU.

Namun, yang jadi persoalan sekarang adalah basis legal dari Pengadilan Tipikor-nya.

Secara struktural Pengadilan Tipikor berada di bawah naungan KPK, sehingga secara politis dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlihatkan kepada publik bahwa belum selesainya pembahasan RUU Tipikor yang bersifat khusus berakibat menurunkan  dukungan moral kepada KPK.

Jimly mengatakan RUU Tipikor merupakan tindak lanjut dari keputusan MK untuk memperkuat basis konstitusional.

Untuk itu, menurut dia, Pemerintah diberi waktu selama tiga tahun untuk membenahi, mengubah dan memperbaikinya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar DPR dan pemerintah bisa sungguh-sungguh menyelesaikan RUU Tipikor menjadi UU.

“Karena tenggat waktunya sampai bulan Desember 2009,” katanya.

Namun, kalau sampai bulan Desember belum disahkan, berarti Pengadilan Tipikor akan dibubarkan dan kewenangan selanjutnya yang menangani perkara tindak korupsi itu beralih ke pengadilan negeri.     

“Kalau dibubarkan akan memberikan kesan kepada masyarakat bahwa kita mundur dalam kesungguhan menegakkan pemberantasan korupsi,” katanya.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya