Jakarta [SPFM], Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan kepala daerah tak dapat langsung dipecat, hanya gara-gara terlibat dalam aksi penolakan kenaikan harga BBM. Jimly dapat mengerti tentang keluhan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, sebab seharusnya kepala daerah, menjalankan perintah atasannya, yakni pemerintah pusat. Aspirasi kepala daerah, seharusnya dapat disalurkan melalui corong DPD. Menurut Jimly, permasalahan tersebut terjadi, karena kepala daerah yang saat ini, menjabat juga menjadi petinggi dari partai politik. Mereka dapat saja berdalih, menyuarakan aspirasi rakyat pendukungnya. Jimly mengusulkan, untuk menghindari konflik kepentingan, para kepala daerah itu meletakkan jabatannya di partai.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah ikut serta, dalam aksi penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Mereka adalah Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya Bambang DH. Bahkan, Walikota Solo Joko Widodo dan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, juga ikut menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM. Meski mereka tidak ikut demo. Para penolak kenaikan harga BBM ini adalah kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan. [Vivanews/lia]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi