SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim eksaminasi Kejagung akan memeriksa jaksa-jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari. Jika hasilnya terbukti ada tindak pidana, Kejagung akan menyerahkannya kepada polisi.

“Kalo ada pidananya kita limpahkan ke polisi,” kata Jamwas Hamzah Taja diKejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya dikatakan Hamzah, pihaknya akan memeriksa antara lain Kajati Banten Dondy K Soedirman, Kajari Tangerang Suyono, aspidum Kejari Tangerang serta jaksa penuntut Umum yang diketuai oleh Rakhmawati Utami. Pemeriksaan juga karena adanya dugaan suap dan pemberian fasilitas RS Omni Internasional Tangerang kepada Kejari Tangerang sebagai pemicu jaksa menahan Prita.

“Kemungkinan (sanksi) itu mulai dari yang terberat pemecatan sampai terima teguran tertulis. Itu yang administratif, itu bergantung bagaimana nanti hasil pemeriksaan. Itulah yang akan kami berikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Prita sendiri diketahui telah ditahan selama 3 minggu mulai 13-25 Maret 2009 oleh kejaksaan. Alasan penahan ibu dua orang anak ini dikatakan Hamzah karena jaksa memiliki pertimbangannya sendiri.

“Semuanya juga saya katakan yang menjadi masalah ini adalah mungkin adanya rasa keadilan yang terganggu dari masyarakat. Tapi, nanti kami akan buktikan,” ungkapnya.

Menurut Jamwas, saat ini pihaknya belum belum menemukan adanya indikasi suap tersebut. Dia berharap, masyarakat yang memiliki informasi tentang itu dapat memberikan keterangan untuk memperjelas masalah tersebut.

“Makanya kalau ada yang akan memberikan keterangan, yang bisa memperjelas alasanya, silahkan masyarakat masing masing,” katanya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya