[SPFM], Tarif parkir di Kota Solo bisa mencapai Rp 15.000 untuk sekali parkir. Tingginya tarif itu mengacu Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yang mulai berlaku tahun depan.
Meski demikian, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto, pemberlakuan Perda tentang Retribusi Daerah itu masih menunggu Peraturan Walikota yang akan mengatur secara rinci pungutan retribusi parkir di wilayah Kota Bengawan. Selama belum ada Perwali Perda itu belum bisa diterapkan.
Supriyanto juga menjelaskan Perwali nantinya akan menjabarkan Perda Nomokr 9 tahun 2011, termasuk merinci aturan terkait besaran pungutan yang akan disesuaikan dengan zona-zona parkir di jalan-jalan yang ada di Kota Solo. Rancana kenaikan tarif parkir tak terlepas target Pendapatan Asli Daerah bidang perparkiran yang mencapai 3 miliar..
Direvisinya Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah memberikan peluang bagi Pemkot untuk menaikan tarif parkir mulai tahun depan. Target ini naik dua kali lipat dari perolehan PAD tahun 2011, yakni Rp 1,9 miliar.
Sebenarnya, jika tarif parkir mahal, hal ini bisa mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang kian hari kian bertambah. Jika tarif parkir mahal, orang tentu akan lebih banyak memanfaatkan kendaraan umum.
Nah, bagaimana Anda pendapat Anda, jika tarif di Solo Rp 15 ribu untuk sekali parkir? Kalau, menurut Anda, berapa tarif yang kira-kira pas untuk warga Solo? Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui Dinamika 103 edisi Rabu (30/11) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367. [SPFM/sm/espos/ary]