SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri menilai tidak ada yang salah dengan surat pemanggilan terhadap Komjen Susno Duadji. Apabila Susno menolak hadir maka Polri akan segera memanggil Susno kembali.

Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan mengatakan hal tersebut merupakan proses hukum yang normatif. “Kita akan layangkan panggilan kedua. Itu proses hukum yang normatif,” ujarnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (6/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ito, pemanggilan Susno sebagai saksi sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Mestinya, Susno hadir untuk memberikan keterangan seperti pemanggilan-pemanggilan sebelumnya. “Kan saya sudah sampaikan ada mekanisme pemanggilan sebagai saksi atau tersangka,” jelasnya.

Namun Ito belum dapat memastikan kapan pemanggilan berikutnya dilayangkan kepada Susno. “Nanti saja, belum tahu,” tuturnya.

Ito membenarkan, saat ini tim penyidik mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap/gratifikasi kasus Arwana. Namun, hal tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

“Tentunya semua tahu semua perkara yang dilakukan selama ini kasus Gayus, jadi selain itu kita masih dalami kasus arwana yang terkait Pak Susno,” terangnya.

Mestinya, kata Ito, Susno kooperatif memenuhi panggilan. Sebab, penyidik tidak mungkin serta merta tanpa alasan yang cukup untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

“Tapi kita harus mengedepankan pemanggilan dengan asas praduga tak bersalah jadi bukan berarti sekarang minta keterangan sudah dinyatakan terlibat kasus pidana dan sebagainya, kan butuh proses pembuktian,” tandasnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya