SOLOPOS.COM - Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. (Istimewa/Youtube)

Live/tidaknya tayangan sidang kasus Ahok akan ditentukan besok. Namunm KPI punya permintaan kepada media, khususnya televisi.

strong>Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau media massa–khususnya televisi–agar berhati-hati menyiarkan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketua KPI Yuliandre Darwis khawatir penyiaran sidang kasus Ahok–apalagi secara langsung–justru menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibanding positif.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pasalnya, perkara yang disidangkan sangat sensitif. Terbukti kasus itu dua kali menggerakkan masyarakat Islam dari berbagai daerah di Indonesia dalam aksi 411 dan aksi 212. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan memutuskan persidangan diperbolehkan disiarkan langsung atau tidak pada sidang perdana Selasa (13/12/2016).

“Pilihan apapun yang akan diambil, menayangkan atau tidak menayangkan secara live [langsung], akan tetap memperhatikan hal-hal yang dipandang dapat menjadi pemicu perpecahan di tingkat publik,” kata Yuliandre saat dihubungi Bisnis/JIBI, Senin (12/12/2016).

Menurut Yuliandre, dari hasil diskusi bersama, KPI meihat ada fenomena ketidakpercayaan publik terhadap media terkait kasus Ahok. Hal itu dinilai sebagai bentuk penilaian masyarakat yang merasa pemberitaan tidak seimbang dan berpihak. Oleh sebab itu, KPI juga mengimbau agar peliputan sidang kasus Ahok memperhatikan azas proporsional dan profesional.

Dia menambahkan bahwa hak memperoleh informasi memang bagian dari hak publik. Namun, perlu dicatat bahwa ada sisi kepatutan dan kepentingan untuk melindungi ketertiban publik. “Untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar,” ujarnya. Baca juga: Sidang Ahok Terbuka untuk Umum.

Diskusi itu juga mencatat bahwa tidak ada negara lain yang menyiarkan secara langsung persidangan di televisi. Sebelumnya, di Indonesia ada satu perkara yang disiarkan secara langsung, yakni kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jesssica Kumala Wongso.

Namun, kasus itu tidak memiliki potensi konflik sosial yang besar. Sebaliknya, kasus dugaan penistaan agama memiliki potensi menciptakan konflik sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya