SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Banding Jessica Wongso bisa ditolak jika hakim pengadilan tinggi menilai putusan pengadilan negeri singkron dengan fakta-fakta hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Jessica Kumala Wongso akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Meski kuasa hukum Jessica yang diwakili Otto Hasibuan menyatakan yakin menang dalam banding di pengadilan tinggi, hal itu diragukan oleh pakar hukum pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Pakar hukum pidana yang pernah menjadi saksi ahli dalam sidang kasus Jessica beberapa waktu lalu itu menilai sidang di pengadilan tinggi berbeda dari pengadilan negeri. Pasalnya, yang diperiksa hakim di tingkat banding hanyalah berkas.

“Harus diingat, di pengadilan tinggi, yang diperiksa hanya berkas, berita acara sidang yang berisi fakta, apa yang diutarakan saksi, ahli, dan penasihat hukum. Lalu akan disingkronkan apakah itu sesuai atau tidak dengan putusan hakim [pengadilan negeri]. Kalau sesuai, saya yakin banding itu ditolak,” kata Eddy di Jogja dalam wawancara live yang disiarkan Kompas TV, Kamis (27/10/2016) malam.

Namun jika putusan hakim pengadilan negeri dinilai tak sesuai, maka hakim pengadilan tinggi bisa membuat putusan baru. Sebelumnya, Otto mengkritik putusan majelis hakim yang dipimpin Kisworo dengan alasan tidak mempertimbangkan barang bukti (BB) IV, yaitu sampel cairan lambung Mirna yang negatif sianida. Otto mengklaim jika hal itu dipertimbangkan, maka Jessica bisa bebas.

“Kalau 10 ahli tidak dipertimbangkan, itu pasti enggak layak. BB IV enggak dipertimbangkan, CCTV enggak dipertimbangkan, BB tak layak itu dua gelas dan satu botol tidak dipertimbangkan. Saya sedih, Jessica sering tanya kapan saya pulang? Saya bilang, kasih pikiranmu, just in case, akan dihukum. Dia bilang tidak bersalah,” kata Otto kepada TV One.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan vonis yang diberikan kepada Jessica, namun menyayangkan pertimbangan hakim yang dia tuding tidak baik. “20 Tahun itu hak pengadilan, tapi pertimbangannya itu yang enggak baik. Jangan disembunyikan [BB IV].”

Otto pun menyinggung reformasi hukum yang belum usai karena dia merasa sulit mencari keadilan. Dia menantang jika fakta hukum dalam kasus ini diperiksa di perguruan tinggi, maka akan disimpulkan Jessica layak dibebaskan.

“Saya kira kalau hakim mau memeriksa fakta hukum secara adil, pasti dibebaskan. Silakan dieksaminasi di fakuktas hukum, kalau ada yang mengatakan Jessica bersalah, saya rela dihukum deh.”

Namun saat ditanya soal bukti baru, Otto hanya menjawab fakta hukum yang ada saat ini sudah kuat untuk membebaskan Jessica. “Bukti telak semua, autopsi tidak lengkap, bagaimana ditentukan kematian korban tanpa ada autopsi. Dia bilang ada sianidia di tubuh. Itu pun belum tentu mati karena sianida.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya