SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO-Tenaga pemadam kebakaran (damkar) Kota Solo yang terbukti memungut atau memerintahkan memungut biaya operasi pemadaman kebakaran atau penyelamatan bisa dipidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.

Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Solo tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang baru saja selesai dibahas di DPRD Solo. Pada Senin (24/6/2019) telah dilakukan sinkronisasi Raperda itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setiap orang dalam unit damkar yang memungut atau memerintahkan memungut biaya dipidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” ujar Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran DPRD Solo, Janjang Sumaryono A., saat diwawancara wartawan di kantornya.

Politikus PDIP terebut mengatakan selama ini belum pernah ada kasus atau kejadian pemungutan biaya operasi pemadaman kebakaran atau penyelamatan. Langkah memasukkan pasal tentang punishment bagi tenaga damkar menurut dia sebagai langkah antisipatif. Dalam prosesnya poin itu sudah dibahas bersama Dinas Damkar Solo.

“Menurut keterangan Pak Kepala Dinas Damkar belum pernah ada pungutan. Jadi ini sifatnya untuk antisipatif saja. Sebagai payung hukum. Kami sudah tanyakan kepada Dinas, mereka menyatakan sanggup dengan ketentuan itu. Jadi setiap operasi pemadaman kebakaran atau operasi penyelamatan gratis tak ada biaya,” urai dia.

Janjang menerangkan pasal tersebut tidak berlaku bagi pemberian masyarakat yang berupa makanan dan minuman. Sebab dia mengakui dalam sebuah operasi pemadaman kebakaran atau penyelamatan terkadang memakan waktu lama sehingga menguras energi. Dalam situasi seperti itu masyasrakat bisa memberikan makanan dan minuman.

Poin krusial lain dalam Raperda itu yakni penyediaan armada atau kendaraan damkar roda tiga atau roda dua. Armada ini sangat penting saat operasi pemadaman di kawasan padat penduduk yang jalan kampungnya sangat sempit. “Kami harapkan ke depan bisa dianggarkan armada roda dua atau tiga untuk bawa tandon air,” sambung dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Solo, Gatot Suranto, menyatakan tidak ada masalah dengan larangan memungut biaya. Sebab selama ini menurut dia jajarannya sudah menerapkan ketentuan itu. “Bagi kami memang sudah jadi aturan main, dilarang pungli. Kami murni pelayanan kepada masyarakat,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya