SOLOPOS.COM - Toyota Innova/Toyota Astra

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah bersiap memperluas jenis kendaraan yang mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500.

Mobil-mobil berkapasitas mesin 2.500 cc pun akan terkoreksi harganya, berapa besar penurunannya? Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi PPnBM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini. Syaratnya yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Ambil contoh Toyota Fortuner dan Innova sudah memiliki TKDN di atas 70%.

Baca Juga :  Mobil Listrik Mungil Ini Dijual Setara Harga Low MPV Indonesia

"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja," jelas Agus dalam siaran persnya, Selasa (16/2/2021), seperti dikutip Detikoto.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBM untuk mobil hingga 2.500 cc. "Jadi targetnya untuk TKDN 70%. Jadi memang saat ini 1.500 cc. Meski kemarin dapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa pertimbangkan," ucapnya  dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).

Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November.

Baca Juga : Bus-Bus Di Indonesia Minim Fitur Keselamatan, Risiko Kecelakaan Tinggi

Sebagai contoh Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%. Jika Untuk Innova ambil contoh Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri No 1/2021 diketahui sebesar Rp382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 53.760.000

Berapa besaran penurunan harga Innova M/T jika dikenakan PPnBM nol persen?

Rp342.400.000 - Rp53.760.000 = Rp288.640.000

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya