SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).(JIBI/Solopos/JIBI/Muhammad Adimaja)

Setelah gelar perkara Ahok selesai, Bareskrim harus melakukan proses hingga mengambil keputusan maksimal 2 hari ke depan.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, mengatakan hasil gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tak boleh lebih dari dua hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan, paling tidak hasil dari proses gelar perkara itu akan diumumkan pada besok, Rabu (16/11/2016). “Hasil besok, tak boleh lebih dari dua hari,” kata Komjen Pol. Ari Dono di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Ari Dono mengatakan, pihaknya akan memberikan hak hukum kepada semuanya. Menurutnya, jika memang kemudian ditemukan unsur pidana, maka proses hukum kasus ini akan diteruskan dan terlapor bisa jadi tersangka. Sebaliknya kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan akan dihentikan dan Ahok bisa bebas dari segala tuduhan.

“Tapi belum, sampai saat ini baru kita sampaikan keterangan pelapor, jadi kurang lebih ada sembilan pelapor. Itu pada prinsipnya sama,” jelasnya.

Menurutnya, setelah selesai gelar perkara, Bareskrim bakal mengumpulkan informasi. Informasi itu kemudian bakal menjadi bahan perumusan untuk berikan rekomendasi pada penyidik.

Adapun dugaan penistaan agama tersebut pertama kali mencuat sejumlah ormas atau pihak melaporkan pernyataan Ahok soal penyebutan ayat yang dianggap dipolitisasi di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Gelar perkara itu awalnya bakal digelar terbuka, hanya saja hal itu urung dilakukan karena banyaknya kritik yang disampaikan terkait mekanisme gelar perkara tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya