SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpotensi menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019 mendatang. Pasalnya, pada Hari Raya Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan dari masa 2 tahun pemenjaraannya akibat kasus penodaan agama.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, perkiraan tanggal itu bisa tepat kalau nantinya jadi mendapat remisi Natal 2018 selama 1 bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Ahok total akan mendapat remisi 3 bulan 15 hari. Kalau diperhitungkan sejak tanggal penahanannya, yakni 9 Mei 2017, maka diperkirakan bebas pada tanggal itu, Januari 2019,” kata Ade Kusmanto dilansir Suara.com, Senin (10/12/2018).

Sebelumnya, terpidana kasus penodaan agama itu mendapatkan remisi pada HUT ke-73 Kemerdekaan RI. Saat itu, Ahok mendapat remisi dua bulan sehingga Ahok sedianya bebas pada April 2019.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun kemudian mencabut pemohohan bandingnya.

Ahok kemudian mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada 2 Februari 2018 kepada MA melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun PK Ahok dengan nomor perkara nomor 11 PK/PID/2018 ditolak Senin (26/3/2018) lalu.

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016–ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi–beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya