Solopos.com, JAKARTA — Tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menganggap beberapa keterangan saksi dari pihak Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon gugatan sengketa Pilpres 2019, tak meyakinkan. Bahkan kubu TKN menganggapnya berpotensi bermuatan kesaksian palsu.
Kendati demikian, apabila benar ada kesaksian palsu pun, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak ingin mempidanakan saksi-saksi yang bercerita tentang kasus-kasus lingkup kecil itu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami tidak terlalu berkepentingan dengan [melaporkan para saksi] itu,” ujar Yusril yang keluar dari ruang persidangan ketika jeda istirahat, Rabu (19/6/2019).
“Yang paling penting bagi kami adalah apakah Pak Bambang Wijayanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini bahwa pemilu curang? Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu,” tambahnya.
Alasannya, apabila Bambang tidak bisa membuktikan satu pun tuduhan kecurangan, Bambang bisa dianggap telah menuduh seorang calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Tapi ini kan kami kembalikan ke Pak Jokowi, Pak Ma’ruf, siapa tahu beliau-beliau pemaaf, tidak tegas seperti saya. Tapi ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan,” ujar Yusril.
“Sudah gembar-gembor bisa membuktikan, tapi diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan,” tambahnya.