SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jhonny Situwanda membantah telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening Komjen Pol Susno Duadji. Meskipun ada aliran dana, Jhonny mengklaim hal itu tidak terkait gratifikasi.

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Jhonny, Sutedja Sugianto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (24/5). “Tidak ada (aliran dana). Kalaupun ada itu transaksi perdata,” ujarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Sutedja, Jhonny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi. Kasus ini juga menyeret nama eks Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji. “Dugaannya gratifikasi seperti kalian tahu semua,” kata Sutedja.

Mestinya, Jhonny diperiksa tim independen Polri pagi ini, namun karena alasan sibuk di luar negeri, Jhonny meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, Jhonny disebut-sebut mengalirkan uang ke rekening Susno. Uang itu dikirim dalam beberapa transaksi, total transaksi Rp 6 milliar. Indikasi awal aliran itu diduga terkait kasus korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu, Zulkarnain Muin.

Jhonny dan Susno disebut-sebut membantu Zulkarnain agar bebas atau setidaknya vonis ringan. Saat ditanyakan apakah benar Zulkarnain pernah menjadi klien Jhonny, Sutedja membantahnya. “Nggak ada,” tangkisnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya