Jakarta–Jhonny Situwanda membantah telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening Komjen Pol Susno Duadji. Meskipun ada aliran dana, Jhonny mengklaim hal itu tidak terkait gratifikasi.
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Jhonny, Sutedja Sugianto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (24/5). “Tidak ada (aliran dana). Kalaupun ada itu transaksi perdata,” ujarnya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut Sutedja, Jhonny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi. Kasus ini juga menyeret nama eks Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji. “Dugaannya gratifikasi seperti kalian tahu semua,” kata Sutedja.
Mestinya, Jhonny diperiksa tim independen Polri pagi ini, namun karena alasan sibuk di luar negeri, Jhonny meminta penjadwalan ulang.
Sebelumnya, Jhonny disebut-sebut mengalirkan uang ke rekening Susno. Uang itu dikirim dalam beberapa transaksi, total transaksi Rp 6 milliar. Indikasi awal aliran itu diduga terkait kasus korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu, Zulkarnain Muin.
Jhonny dan Susno disebut-sebut membantu Zulkarnain agar bebas atau setidaknya vonis ringan. Saat ditanyakan apakah benar Zulkarnain pernah menjadi klien Jhonny, Sutedja membantahnya. “Nggak ada,” tangkisnya.
dtc/ tiw