SOLOPOS.COM - Ibu almarhum Wayan Mirna Salihin, Ni Ketut Sianti (tengah) bersama saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin (kanan) menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Sidang itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia (UI), Dr. rer. nat. Budiawan yang dihadirkan oeh penasehat hukum terdakwa. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara membuat keluarga Mirna kecewa dan mendatangi Kejaksaan Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Keluarga korban pembunuhan es kopi bersianida, Wayan Mirna Salihin, mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Suami korban Mirna, Arief Sumarko, mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan kekecewaan terkait tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. “Ya kecewa lah, kalau di posisi saya pasti kecewa,” kata Arief di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Selain Arief, kerabat Mirna lainnya yang datang ke kantor Jampidum tersebut yakni om korban Yongky, Sandy, dan tante dari perempuan yang diduga meninggal setelah meminum kopi vietnam tersebut. Baca juga: Keluarga Mirna Tak Terima Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan dakwaan dari Jaksa soal pengenaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica kurungan selama 20 tahun penjara. Baca juga: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara, Ini Komentar Suami Mirna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya