SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencabulan 12 murid madrasah ibtidaiyah (MI) di Wonogiri akhirnya ditahan Polres Wonogiri, sejak Jumat (3/6/2023). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Dua tersangka pencabulan 12 murid madrasah ibtidaiyah (MI) di Wonogiri akhirnya ditahan Polres Wonogiri, sejak Jumat (2/6/2023).

Kasus penculan yang bikin miris masyarakat ini jadi sorotan lantaran pelakunya adalah para pendidik yang seharusnya melindungi murid tapi malah justru melakukan tindakan tidak terpuji.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala sekolah berinisial M, 47, dan guru berinisial Y, 51, itu kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku pencabulan tersebut pada Jumat (2/6/2023).

Pihaknya kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 murid MI tersebut. “Saat ini sudah disel di Mapolres,” ujar Kapolres, mengutip laman Tribratanews Polres Wonogiri, Sabtu (3/6/2023).

Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5/2023). Kemudian pada Jumat (2/6/2023) kemarin kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” terang AKBP Indra.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus, terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ujar AKBP Indra.

Sementara itu Polda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sangat memberi perhatian pada kasus pencabulan tersebut.

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata Iqbal

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

DPRD Gagas Perda tentang Perlindungan Anak

DPRD Wonogiri mengutuk keras tindakan pencabulan yang diduga dilakukan guru dan kepala sekolah terhadap 12 siswi di salah satu madrasah ibtidaiah (MI).

Lembaga legislatif Wonogiri itu kini menggagas peraturan daerah atau perda tentang perlindungan perempuan dan anak sebagai upaya mencegah kejadian serupa.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Supriyanto, mengatakan sangat menyesalkan kejadian yang dialami 12 murid MI tersebut. Dia menilai para terduga pelaku itu tidak bermoral sehingga tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswi-siswinya.

Aparat penegak hukum diharapkan memberikan hukuman terberat kepada pelaku. “Kami benar-benar mengutuk keras tindakan pencabulan tersebut. Apalagi itu dilakukan kasek dan guru PAI [Pendidikan Agama Islam] yang seharusnya diharapkan membentuk moral dan melindungi siswa. Tetapi justru menjadi antitesis dari harapan itu,” kata Supriyanto kepada Solopos.com, Jumat (2/6/2023).

Dia melanjutkan kasus pencabulan di lingkungan sekolah bukan kali pertama ini terjadi di Wonogiri. Terlebih kejadian kekerasan seksual di satuan pendidikan banyak melibatkan tenaga pendidik sebagai pelaku.

Hal itu menjadi keprihatinan dan perhatian DPRD Wonogiri. Atas dasar itu, dia menilai lembaga legislatif perlu membentuk peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Pekan ini Komisi IV DPRD Wonogiri mulai menindaklanjuti rencana tersebut dengan mengadakan diskusi kelompok terpumpun (forum group discussion) yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pihak tersebut di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

Diskusi bakal dilakukan minimal empat kali. Hasil diskusi akan menjadi bahan untuk menyusun naskah akademik rencana peraturan daerah tersebut.

“Ini baru tahapan awal. Arah kami, peraturan ini lebih ke tindakan implementasi dari pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Saat ini sudah ada Perda tentang kota layak ini, tetapi itu masih terlalu luas. Nah peraturan yang mulai kami susun ini akan lebih spesifik untuk melindungi perempuan dan anak,” ucap dia.



DPRD Wonogiri menargetkan pembahasan perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu selesai pada 2023 ini. Hal itu mengingat peraturan ini cukup mendesak untuk diimplementasikan di Wonogiri seiring banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Tanggapan KPAI

Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Siti Hardiyani, juga mengungkapkan keprihatinan atas kasus di salah satu MI itu. Siti mendorong Pemkab dan pihak yang menangani para korban pencabulan itu benar-benar melindungi dan memenuhi hak-hak korban.

Selain itu, dia berharap para korban tidak mendapatkan labelling dari masyarakat. “Kami mohon, masyarakat tidak memberi labelling kepada korban. Mereka juga memiliki masa depan seperti anak-anak lain,” kata Siti.

Menurut Siti, DPRD Wonogiri perlu menyusun peraturan yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, meminta kepala sekolah (kasek) dan guru pelaku pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu MI Wonogiri segera ditahan.

Ia mengaku sudah mendapatkan laporan terkait kasus tersebut dan bakal segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak. “Untuk korban wajib mendapatkan dukungan rehabilitasi oleh layanan daerah. Tidak hanya ketika proses hukum, tapi berkelanjutan. Penegak hukum wajib memperoses kasus dengan profesional dan berkeadilan korban,” kata dia seperti diberitakan Solopos.com, Rabu (31/5/2023).

Dian meminta pelaku segera ditahan dan Kementerian Agama (Kemenag) menonaktifkan yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

“Tantangan berikutnya adalah sekolah dan Kemenag mengembalikan suasana belajar di sekolah tersebut agar lebih nyaman dan aman bagi anak untuk belajar. Tidak ada bullying. Sedangkan tantangan berikutnya adalah bagaimana Kemenag dan Disdik menegakan aturan secara serius untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar dia.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan 12 murid MI di Wonogiri mencuat setelah dilaporkan ke Dinas PPKB P3A pada Jumat (26/5/2023) lalu dilaporkan ke polisi pada Sabtu (27/5/2023). Kemenag Wonogiri juga sudah mengambil tindakan dengan membentuk tim bersama PPKB P3A untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Polisi menerima 12 laporan/aduan terkait kasus tersebut dan enam di antaranya sudah dinaikkan ke penyidikan. Namun hingga kini polisi belum menetapkan kasek dan guru terduga pelaku pencabulan itu sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya