SOLOPOS.COM - Jero Wacik (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar, mengaku kaget dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

“Tentu saya kaget dengan penetapan itu, akan tetapi kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata R. Sukhyar, Rabu (3/9/2014). Baca: Jero Diduga Memeras dan Salah Gunakan Wewenang, Totalnya Sampai Rp9,9 M.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

R. Sukhyar mengemukakan proses renegosiasi kontrak pertambangan tidak akan terkendala dengan penetapan tersebut. menurutnya, pelayanan publik akan tetap berjalan normal seperti biasanya. “Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan,” jelasnya.

Sebelumnya, pengamat energi, Marwan Batubara, menyebut penetapan Jero Wacik sebagai tersangka tak akan mengganggu pemerintahan. Marwan menduga KPK sudah jauh hari bisa menyimpulkan status Jero, namun mencari waktu yang tepat untuk mengumumkannya.

“Saya kira tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. KPK mungkin sudah mempertimbangkan hal ini sehingga penetapan Jero Wacik sebagai tersangka baru sekarang diumumkan,” kata Marwan Batubara yang disiarkan langsung oleh TV One, Rabu (3/9/2014).

Sebagai catatan, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan juga diduga melakukan pemerasan terkait pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011 – 2012.

Berkaitan dengan itu, Jero Wacik dijerat pasal 12 e dan 23 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 421 KUHP. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diteken pimpinan KPK pada 2 September 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya