SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Djoko Suyanto. (Yayus Yuswoprihanto/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM, terkait jabatan Jero Wacik sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2013.

“Saya ada panggilan untuk kasus Jero Wacik,” kata Djoko saat tiba di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (16/9/2014). Djoko pun langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Djoko, KPK juga memanggil istri Jero Wacik Triesna Jero Wacik, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar serta Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Daniel Sparingga pada 9 September lalu dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa, Daniel mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya