SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pihaknya belum menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi proyek pengadaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Menteri Jero Wacik sebagai tersangka.

Menurut Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, yang menyatakan ada TPPU dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan PPATK belum menyatakan ada TPPU dalam perkara tersebut. “Yang bilang ada TPPU itu adalah KPK,” tutur Yusuf usai salat Jumat di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Muhammad Yusuf menambahkan, sejak perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pihak PPATK terus melakukan penelusuran terhadap beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam transaksi mencurigakan perkara tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, sampai saat ini penelusuran PPATK terhadap dugaan TPPU belum sampai kepada nama Jero Wacik. “Sejak kasus Rudi Rubiandini, kita melakukan penelusuran. Ada beberapa orang, untuk Pak Jero belum,” kata Yusuf.

?Kendati demikian menurut Muhammad Yusuf, tipologi seorang koruptor itu adalah menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil korupsi dalam berbagai bentuk berwujud sehingga hasil korupsinya dapat tersamarkan. “Biasanya untuk kasus yang menyangkut uang itu, tipologinya itu, sang pelaku akan menyembunyikan atau menyamarkan sehingga tendensi [TPPU] itu mungkin saja ada, kita sedang melakukan analisis,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya