SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulya, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dalam dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.

Selain Rida, KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk tersangka Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut yakni Dwi Hardhono dan Waryono Karno.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (12/9/2014). “Semuanya akan diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jero diduga kuat melakukan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. (Baca: Jero Wacik Tersangka )

Politikus Partai Demokrat tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dan Pemerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya