SOLOPOS.COM - Seribuan karyawan PT Tyfountex yang terkena PHK mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Senin (11/11/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sriyati, 53, warga Sambi, Kabupaten Boyolali, tak menyangka bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia senjanya.

Sriyati merupakan satu di antara 1.100 karyawan PT Tyfountex, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, yang terkena PHK pada gelombang pertama Februari lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Waktu itu alasan PHK karena ada pengurangan produksi. Perusahaan saat itu mengalami kesulitan keuangan,” ungkap Sriyati saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (11/11/2019).

Sriyati sudah 38 tahun bekerja sebagai karyawan PT Tyfountex. Selama 30 tahun dirinya bekerja di bagian pemintalan dan delapan tahun sisanya di bagian staf administrasi.

Tim Kuasa Hukum Tyfountex Sukoharjo Siap Buka-Bukaan di Pertemuan Kamis

“Dua tahun lagi sebenarnya saya pensiun. Tapi belum pensiun sudah di PHK,” keluhnya.

Dari sisi produktivitas, Sriyati merasa masih mampu dan mumpuni. Namun nasib berkata lain. Sriyati masuk gerbong pertama PHK PT Tyfountex.

Shock dan sedih, itulah perasaannya saat kali pertama menerima keputusan PHK dari perusahaan yang selama ini menaunginya.

“Waktu itu saya tidak percaya, kok kena PHK. Tapi mau bagaimana lagi, perusahaan mengalami defisit keuangan,” tuturnya.

Sriyati bersama karyawan ter-PHK lainnya kemudian diiming-imingi manajemen perusahaan akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan. Pesangon ini bahkan dijanjikan akan dibayarkan 30 kali atau 30 bulan.

Gibran Rakabuming Tanggapi Rudy: Kalau Saya Salah Silakan Tegur

Uang pesangon tersebut mulai dibayarkan perusahaan pada Maret atau sebulan setelah PHK. Selama Maret hingga Agustus, manajemen selalu membayar pesangon tepat waktu setiap akhir bulan.

“Uang pesangon langsung masuk ke rekening setiap akhir bulan. Tapi mulai September dan Oktober, uang pesangon telat dibayarkan sampai saat ini. Padahal uang pesangon dijagake buat bayar cicilan-cicilan,” tuturnya.

Sejak terkena PHK, Sriyati menjadi pengangguran. Dia hanya mengandalkan uang pesangon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari beserta pembayaran cicilan kendaraan dan lainnya.

Gaji Terlambat Dibayar, Buruh Tyfountex Kartasura Sukoharjo Minta Penjelasan

Namun sejak pembayaran uang pesangon macet dua bulan, dia mulai kelimpungan. Beban paling besar saat ini adalah membayar biaya layanan kesehatan. Jika selama ini dirinya bergantung pada perusahaan untuk membayarkan premi bulanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini harus menanggung biaya itu sendiri.

“Utang ke sana sini. Makanya saya berharap perusahaan bisa bayar uang pesangon sesuai yang dijanjikan,” katanya.

Tak jauh berbeda dirasakan karyawan ter-PHK bagian Dyeing dan Finishing, Tri Agung Wibowo, yang di-PHK per 1 Maret 2019. Dirinya seharusnya mendapatkan uang pesangon total Rp65.671.210.

Forum Peduli Buruh Sukoharjo Sebut Tyfountex Langgar UU Ketenagakerjaan

“Sama seperti yang lain, uang pesangon dibayarkan 30 kali terhitung Maret 2019 sampai Agustus 2021. Tapi sekarang sudah macet,” ujar dia kesal.

Sebagaimana diberitakan, PT Tyfountex Sukoharjo mem-PHK 1.100 karyawan sejak Februari 2019 lalu. Kabar terakhir juga menyebut ada 1.600 karyawan lainnya yang dirumahkan per Oktober lalu.

PHK ini awalnya tak jadi masalah. Karyawan ter-PHK pun menerima kesepakatan pembayaran pesangon yang diangsur tiap bulan sebanyak 30 kali atau 30 bulan.

Namun, belakangan pembayaran angsuran pesangon itu terhenti. PT Tyfountex menawarkan kesepakatan baru pembayaran pesangon dari semula 30 bulan menjadi 60 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya