SOLOPOS.COM - Jeremy Thomas. (JIBI/Okezone/Revi)

Jeremy Thomas menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli vila senilai Rp16 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait dugaan penipuan aset vila di Bali yang melibatkan aktor senior Jeremy Thomas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya karena tempat kejadiannya di Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (11/7/2017).

Argo menjelaskan Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus Jeremy Thomas dari Polda Bali setelah Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Bali memberikan petunjuk (P19) tentang lokasi kejadiannya di Jakarta.

Argo menuturkan sebelumnya penyidik Polda Bali telah menetapkan tersangka terhadap Jeremy Thomas yang dituduh menipu aset vila. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menambahkan penyidik Polda Bali juga telah menyusun berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Jeremy.

Lantaran Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk lokasi kejadian berada di Jakarta maka Polda Bali melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan mengirimkan SPDP dan berkas BAP untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, warga negara Australia Alexander Patrick Morris melaporkan Jeremy Thomas terkait dugaan penipuan jual beli aset vila senilai Rp16 miliar ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya