SOLOPOS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta. (Solopos.com-Dok Pemkab Jepara)

Solopos.com, JEPARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menetapkan wilayahnya berstatus tanggap darurat penyakit mulut dan kuku atau PMK. Hal itu ditetapkan karena virus PMK telah mewabah di Jepara dengan jumlah hewan ternak yang terinfeksi mencapai 1.398 ekor di 13 kecamatan.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan dana pos anggaran belanja tidak terduga (BTT) digunakan dalam penanganan wabah ini mencapai Rp485 juta. Dana sebesar itu digunakan untuk kebutuhan logistik pengobatan bagi hewan ternak.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Sebagai tindak lanjutnya, kami sudah mengeluarkan status tanggap darurat PMK di Jepara pada hari ini. Saya juga minta Satgas PMK bersama masyarakat, membantu menanggulangi virus PMK,” kata Pj Bupati Jepara, Selasa (19/7/2022).

Merujuk dari data diterima Solopos.com, populasi ternak yang berisiko dan terancam PMK di Jepara mencapai 10.776 ekor. Perinciannya 5.304 ekor sapi, 757 ekor kerbau, 3.220 ekor kambing, 1.388 ekor domba, dan 107 ekor babi.

Sementara itu per 18 Juli 2022 kasus PMK di Jepara sudah mencapai 1.398 ekor, dengan perincian 789 ekor di antaranya telah diobati dan 679 ekor berhasil sembuh. Sedangkan untuk ternak yang mati mencapai 21 ekor dan sembilan ekor potong paksa.

Baca juga: 21.234 Hewan Kurban Disembelih di Wonogiri, Bukti Tak Terpengaruh PMK?

“Dengan itu maka persentase harapan sembuh mencapai 97,9 persen. Kemudian kasus aktif saat ini masih 689 ekor,” beber dia.

Sementara itu, Ketua Satgas PMK Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan untuk kebutuhan obat ternak yang terinfeksi ada sebanyak 2.000 dosis. Meski demikian, hingga saat ini yang tersedia baru sekitar 200 dosis.

“Kekurangannya nanti akan di-support dari dana BTT,” kata Edy.

Baca juga: Polres Jepara Bekuk 3 Pencuri 56 Tabung Elpiji Subsidi

Sedangkan untuk cakupan ternak penerima vaksin PMK tahap I telah mencapai 2.983 ekor. Dengan hal itu, Pemkab Jepara pun mengklaim sebagai daerah terbaik keenam di Jateng dalam capaian vaksinasi PMK.

Sekadar informasi, penerapan kebijakan status tanggap darurat PMK di Jepara tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah PMK. Kemudian disusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 pada 15 Juli 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya