SOLOPOS.COM - ilustrasi (Kabar24)

ilustrasi (Kabar24)

JAKARTA– Pemerintah Jepang menerbitkan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple Visa) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti dilansir Kabar24, Selasa (4/9/2012), Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali ini mulai diberlakukan pada 1 September 2012. Visa khusus ini diperuntukkan bagi WNI yang berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga dan kunjungan sementara lainnya yang  tidak berhubungan dengan pekerjaan atau bisnis.

Dalam siaran pers Kedubes Jepang di Jakarta, Senin (3/9), Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal tiga tahun dengan masa tinggal 15 hari per kunjungan.

Visa ini akan diberikan kepada WNI yang dinilai memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya berdomisili di Indonesia, memiliki E-Paspor atau paspor MRP, melakukan kunjungan yang bersifat  sementara (temporary visit) dan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali.

Bagi aplikan yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama tiga tahun terakhir, diharapkan menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi visa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya