SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor dikenai sanksi tilang oleh petugas di Jl. Jenderal Sudirman, Solo, Kamis (8/5/2014) malam. Ruas jalan tersebut menjadi zona bebas parkir. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan petugas kepolisian dari Polresta Solo menggelar razia di koridor Jl.Jendral Sudirman (Jensud), Kamis (9/5/2014) malam.

Razia itu digelar dalam rangka penertiban puluhan pengendara sepeda motor yang parkir di area larangan parkir tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Rencananya kami bakal menggelar razia selama 10 hingga 15 hari berturut-turut mulai Kamis hingga Kamis (22/5) untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas,” kata Kepala Satpol PP Solo, Sutarja, ditemui Solopos.com di ruangannya, Jumat (9/5).

Sutarja menyebut sasaran razia itu tidak hanya para pengendara sepeda motor yang berhenti di daerah larangan parkir. Namun juga sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di kawasan pedestrian. Sutarja mengatakan mayoritas pengendara yang berhenti di depan gedung Bank Indonesia itu adalah anak muda.

“Keberadaan anak muda itu secara otomatis menarik PKL untuk berjualan di situ. Karenanya, semua yang berhenti di koridor Jensud bakal kami razia. Sebagian bakal kita beri pembinaan, sebagian lain langsung mendapatkan surat tilang,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tikungan antara Jl.Slamet Riyadi dan Jl.Jendral Sudirman saat ini ditempati dua PKL. Nantinya, Satpol PP bakal meminta mereka untuk memindahkan dagangannya.

“Aturannya tidak boleh berjualan di pedestrian maupun sekitar tempat ibadah. Apalagi kalau di tikungan yang menghalangi jarak pandang. Karena itu para PKL tersebut akan kami minta bergeser ke tempat yang lebih aman,” ungkap Sutarja.

Pihaknya menyebut tidak ada larangan bagi para anak muda untuk menghabiskan waktu di tempat tersebut. Hanya, Sutarja meminta mereka tak berhenti di area larangan parkir.

“Boleh-boleh saja kalau mau nongkrong di koridor Jensud. Tapi parkirnya ya jangan di pinggir jalan. Area situ kan sudah ada rambu larangan parkirnya,” tegas dia.

Sutarja menjelaskan solusinya warga bisa memarkir kendaraan di sebelah utara Bank Danamon atau kawasan sekitar Beteng Vastenburg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya