SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap dua warga Sleman dalam kondisi teler seusai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Jumat pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka berinisial YA, 30, dan RJ, 36, tersebut memperoleh sabu-sabu dipesan melalui nomor telepon selular (Ponsel).

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Nomor ponsel itu didapat tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pakem Sleman saat tersangka menjenguk salah satu temannya yang ditahan karena kasus narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (24/9/2014) mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari keterangan tersangka sebelumnya yang ditangkap Polresta Jogja.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Penyelidikan polisi ke wilayah hukum Sleman tidak sia-sia. Polisi mendapati YA dan RJ dalam kondisi teler karena pengaruh narkotika.

“Alat hisap berupa bong terlihat belum lama digunakan oleh tersangka. Saat itu juga tersangka langsung diringkus,” kata Topo.

Usai diringkus, kata Topo, tersangka kemudian diperiksa oleh tim medis dari Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY.

Dari tes urine tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Topo menambahkan, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang dihubungi melalui nomor ponsel. Setelah dipesan sabu-sabu diambil di bawah tiang listrik di Jalan Kaliurang, Pakem, Sleman.

Polisi masih mendalami pemilik nomor ponsel sebagai penyedia barang haram tersebut “Dari pengakuannya tersangka memperoleh nomor ponsel dari temannya di Lapas Narkotika Pakem,” ujar Dia.

Sementara itu, pengakuan tersangka kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, baru tiga kali mengkonsumsi sabu-sabu. Tiap akan memesan sabu-sabu kedua tersangka iuran. Pesanan sabu-sabu terakhir mereka sebanyak 0,5 gram seharga Rp350 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya