SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang karyawan bengkel mobil di Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, karena mencuri handphone dan sejumlah barang lainnya. Karyawan berinisial PRS itu nekat mencuri karena jengkel kerap dimarahi bosnya.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriani, mengatakan pelaku berusia 33 tahun itu merupakan warga asal Jakarta Barat. Aksi pencurian pelaku PRS itu diketahui seorang saksi atau karyawan lain di bengkel mobil itu pada Rabu (14/9/2022) pagi.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa diketahui saat saksi yang salah satu karyawan pada waktu itu masuk shift pagi mencari handphone Redmi Note 10 S warna grey yang digunakan untuk operasional bengkel, namun saat itu tidak ada,” kata dia, Selasa (20/9/2022).

Saksi tersebut kemudian mencoba mengecek ke indekos PRS yang pada hari sebelumnya masuk shift malam. Namun, ternyata PRS tidak ada di kamar kosnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pegawai Pegadaian Brosot Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar

Saksi kemudian kembali ke bengkel dan mengecek barang-barang lainnya, ternyata juga mendapati beberapa barang yang hilang.

Selain HP, barang lain yang hilang seperti tujuh liquid rokok elektrik, dua cartridge, dan delapan POD Vape.

“Mengetahui hal itu, saksi kemudian melaporkannya ke Polsek Ngaglik,” jelas dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan CCTV, petugas pun mengidentifikasi tersangka yang tidak lain adalah PRS. Polisi kemudian menangkap tersangka ketika pulang ke kosnya yang ada di Jongkang, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Pasar Malam “Sekaten” Jogja Digelar di Bantul, Bukan di Alut

Hingga saat penangkapan, PRS belum sempat menjual barang-barang hasil curiannya. Berdasarkan pemeriksaan, PRS mengaku mencuri barang-barang tersebut lantaran kesal kepada bosnya karena sering dimarahi di forum.

Atas perbuatannya, PRS akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas empat tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kesal karena Sering Kena Omel, Karyawan Nekat Curi HP Si Bos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya