SOLOPOS.COM - Ilustrasi video esek-esek (Istimewa)

Solopos.com, KULONPROGO — Patah hati kadang bisa mendorong seseorang berbuat nekat. Seringkali aksi nekat itu justru merugikan diri mereka sendiri

Seperti itu pula yang dialami seorang pria warga Pedukuhan VI, Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo ini. Pria berinisial IGNW, 26, ini nekat menyebarkan gambar porno serta rekaman video call seks mantan kekasihknya setelah ia dicampakkan. Tersangka ini diduga jengkel diputus secara sepihak oleh kekasihnya yang tinggal di Magetan, Jawa Timur.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Aksi IGNW ini berbuntut panjang. Ia pun harus berurusan dengan polisi karena kelakuannya tersebut.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, tersangka IGNW ditangkap jajaran Polres Magetan yang bekerja sama dengan Polres Kulonprogo.

Baca Juga: Pemprov DIY akan Tutup Semua Alun-Alun Pada Momen Tahun Baru 2022

“Melalui penelusuran tim Cyber Polri, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kulonprogo. Hingga akhirnya Polres Magetan mengirimkan personel ke Kulonprogo untuk menangkap tersangka dengan berkoordinasi dengan Polres Kulonprogo,” kata Jeffry pada Jumat (10/12/2021).

Penangkapan IGNW bermula saat foto yang mengandung unsur pornografi dan video call seks dari mantan pacar korban tersebar di sejumlah platform media sosial. Korban sendiri berinisial CIA, warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kisah asmara IGNW dan CIA mulai terjalin pada awal 2020. Pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook. Kemudian, keduanya memberikan kontak masing-masing hingga percakapan berlanjut ke WhatsApp. Keduanya semakin akrab dan sempat bertukar foto yang mengandung unsur pornografi dan juga melakukan video call seks.

Baca Juga: JCW: Penanganan Korupsi di DIY Masih Jauh Panggang dari Api

“Namun, beberapa waktu yang lalu. Korban meminta putus dari pelaku. Pelaku yang tidak terima karena diputus oleh sang pacar akhirnya jengkel dan tidak terima diputus. Akhirnya, pelaku memutuskan untuk menyebarkan foto dan rekaman video call seks di sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Instagram dan Telegram,” terang Jeffry.

Korban yang mengetahui jika foto dirinya dan sejumlah rekaman video call seks tersebar hingga diketahui sampai di Magetan, Jawa Timur akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Polisi Magetan bergerak cepat untuk menemukan pelaku. Akhirnya, keberadaan pelaku diketahui berkat kerja sama yang dilakukan oleh jajaran Polres Kulonprogo.

“Pelaku dikenakan sanksi pidana Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku ditangkap polisi pada Kamis [9/12/2021]. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Magetan,” kata Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya