SOLOPOS.COM - Brigjen Prasetijo Utomo (Detikcom-Raja Adil Siregar)

Solopos.com, JAKARTA - Brigjen Pol. Prasetijo Utomo ditahan di tempat khusus Propam Mabes Polri karena membuat surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Propam menyatakan Prasetijo terbukti bersalah melanggar kode etik.

"Setelah dinyatakan oleh Propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Argo mengatakan Prasetijo ditahan selama 14 hari. Selama masa pemeriksaan, Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. "Ya kalau di pemeriksaan itu di Propam itu ada ditempatkan di tempat khusus, ditahan lah di sana 14 hari," ujar Argo.

Ekspedisi Mudik 2024

Polri Akui Keluarkan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra

Argo menjelaskan pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim. Menurut Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu inisitiaf pribadi dari Prasetijo.

"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim. Itu berkaitan dengan kegiatan untuk keluar kota," ujar dia.

Saat ini pemeriksaan terkait kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra masih berlangsung. Jika ada anggota Polri lain yang terlibat, mereka akan ditindak tegas.

Kapolri Copot Brigjen Prasetijo karena Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

"Tentunya nanti kan keterangannya akan berkembang, ya akan kami kembangkan semuanya. Masih kami dalami," imbuh dia.

Seperti diketahui, Prasetijo dicopot dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri imbas pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Pol. Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.

Sendiri di Rumah, Anak PRT di Semarang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya