SOLOPOS.COM - Dua petugas medis RSUD Sragen memeriksa kondisi mayat laki-laki misterius yang ditemukan di Dukuh Gondang RT 011, Desa/Kecamatan Kedawung, Sragen, Jumat (4/8/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Polisi menangkap satu tersangka perampok pria yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di Kedawung, Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil membekuk satu orang tersangka perampok laki-laki yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di alas karet (alaska) Gondang, Desa/Kecamatan Kedawung, Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pengungkapan kasus itu tergolong cepat, yakni empat hari sejak mayat laki-laki terikat itu ditemukan pada Jumat (4/8/2017) lalu. Pengungkapan kasus itu menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Sragen mengingat polisi memulai penyelidikan dari nol. Tak ada satu pun saksi kejadian yang bisa membantu upaya penyelidikan polisi.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat saat rilis pengungkapan kasus tersebut, Selasa (8/8/2017) sore, mengatakan identitas mayat yang ditemukan di Kedawung itu berinisial AB, 60, asal Klutuk RT 005/RW 001 TR. Tanjung, Katibung, Sidoarjo, Jatim.

Sedangkan satu tersangka yang berhasil dibekuk berinisial Wd, 40, warga Dusun Pondok RT 019 Sambirejo, Sragen. Diduga kuat Wd terlibat pembunuhan AB dengan motif perampokan truk. Wd berperan sebagai sopir.

Selain menangkap satu tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Luxio warna putih berpelat nomor AD 9026 GN, baju korban, celana korban, dan kaus korban. Polisi masih mengejar tersangka pelaku lainnya yang masih buron termasuk otak tindak kejahatan tersebut.

Identitas pelaku sudah dikantongi polisi. “Tim khusus antibandit Polres Sragen berhasil menangkap satu tersangka pelaku setelah melakukan pendalaman selama empat hari dengan mendasarkan barang bukti di TKP dan informasi dari saksi dan keluarga korban,” ujar dia.

Kapolres enggan memerinci lokasi penangkapan dengan alasan masih ada tersangka yang buron. Dia juga tidak mau menyebutkan berapa tersangka pelaku perampokan yang masih diburu polisi. Yang jelas, menurut dia, aksi perampokan dilakukan sebuah komplotan.

AKBP Arif Budiman menyebut lokasi perampokan itu ada dua wilayah, salah satunya Kabupaten Sragen. Modus operandi perampokan komplotan tersebut dengan berpura-pura akan menyewa truk. Saat mengendarai truk miliknya, korban disergap kawanan perampok yang mengendarai mobil Luxio.

Selanjutnya truk dilarikan anggota komplotan dan korban disekap anggota lainnya di mobil Luxio. Menggunakan mobil tersebut korban dibawa ke Kedawung lalu dibuang dalam kondisi masih hidup. Dari hasil autopsi diketahui korban meninggal dunia karena tidak bisa bernapas dengan mulutnya yang tertutup.

“Dari hasil autopsi diketahui korban meninggal dunia delapan jam sebelum diautopsi. Artinya diduga kuat korban dibuang di Kedawung dalam kondisi masih hidup,” terang AKBP Arif Budiman.

Polisi terus mengembangkan kasus itu lantaran ditemukan beberapa KTP dan kartu identitas berbeda di dompet tersangka. Langkah itu untuk memastikan ada atau tidaknya aksi serupa yang dilakukan komplotan tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya