SOLOPOS.COM - Peserta aksi meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAMBI — Pengacara Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan pada hari Senin (25/7/2022) atau Selasa (26/7/2022).

“Jadwal autopsi segera dilakukan awal minggu ini, Senin atau Selasa sambil menunggu kelengkapan dokumen dan tim yang melaksanakannya,” kata Kamaruddin Simanjuntak, di Jambi, Sabtu (23/7/20202), seusai mendatangi Mapolda Jambi untuk mendampingi pihak keluarga memenuhi panggilan penyidik seperti dilansir Antaranews.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kamaruddin Simanjuntak bersama perwakilan keluarga Brigadir J kembali mendatangi Mapolda Jambi dalam agenda pemeriksaan penyelidikan oleh Tim Khusus Mabes Polri atas laporan pihak keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana.

“Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan pihaknya ke Mabes Polri dan akhirnya dalam kasus ini Mabes Polri sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kamaruddin.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, terkait prarekonstruksi yang dilakukan Tim Mabes Polri, Kamaruddin menegaskan pihaknya tidak dilibatkan dalam prarekonstruksi tersebut. Ia mengakui rekonstruksi tersebut merupakan atas permintaan dirinya.

Baca Juga: Peneliti LIPI: Kasus Brigadir J Salah Penanganan Sejak Awal

“Soal rekonstruksi itu atas permintaan saya. Saya minta dilakukan prarekonstruksi apakah itu sudah benar atau latihan karena harusnya kami dilibatkan,” katanya.

Polri melaksanakan rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia non-aktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap P, istri Sambo.

“Betul dilaksanakan rekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya melibatkan Inafis, Laboratorium Forensik, dokter kepolisian dan gabungan penyidik. Tindak lanjut dari prarekonstruksi di Polda Metro Jaya sekarang dilakukan di TKP agar proses pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi,” kata Prasetyo, saat dikonfirmasi Sabtu (23/7/2022).

Menurut jenderal bintang dua itu, pelibatan tim gabungan penyidik itu bertujuan agar kasus dapat dibuktikan secara ilmiah.

Baca Juga: Mabes Polri Periksa 11 Anggota Keluarga Mendiang Brigadir J

Sementara itu, rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) hari ini merupakan tindak lanjut dari prarekonstruksi oleh Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Rekonstruksi saat itu dipimpin Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Dalam kasus Brigadir J, Polri menyidik tiga kasus yang dilaporkan, pertama kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dlaporkan P ke Polda Metro Jakarta Selatan usai insiden pada Jumat (8/7/2022). Kasus itu sudah naik tahap penyidikan dan penanganan perkara ditarik oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Prasetyo mengatakan alasan kasus yang menyita perhatian publik hingga Presiden Joko Widodo memberi komentar tersendiri itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena memiliki pengalaman dalam menuntaskan kasus-kasus didukung dengan sarana dan prasarana mumpuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya