SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Keluarga Eko Joko Sarjono alias Eko Peang dan Air Setiawan yang datang ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Senin (10/8), belum diizinkan membawa pulang kedua jenazah tersebut.

Kuasa hukum keluarga Air Setiawan, M Kurniawan, mengatakan, belum diizinkannya kedua jenazah dibawa pulang karena petugas masih membutuhkan waktu tiga sampai lima hari untuk mengetahui hasil tes sampel darah DNA dari keduanya.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Setelah diambil sampel darah dari keluarga Air dan Eko, Sabtu (9/8) lalu, di Poltabes Surakarta, akan dilakukan pencocokan tes DNA yang memerlukan waktu cukup lama,” ujar Kurniawan.

Saat ini, kedua kuasa hukum dari Air dan Eko, mendampingi orang tua kliennya di ruang Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Polri Kramat Jati.

Dalam ruang tersebut, menurut Kurniawan, orang tua Air dan Eko dimintai keterangan dan ciri-ciri fisik keduanya.

“Yang ditanya bentuk rambut, hidung dan wajah Air dan Eko,” ujar Kurniawan.

Air diketahui pernah diperiksa terkait kasus bom Kuningan, dan dilepas karena tidak ada bukti bersalah. Hingga kini, mayatnya belum dapat dilihat keluarga, meski kuasa hukum Air, M Kurniawan, dan Hendro Sudarsono, pengacara Eko Peang, telah bertemu Kompol Hasibuan dari Densus 88.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya