SOLOPOS.COM - Logo Liga 3 (PSSI)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Enrekang menetapkan enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

Langkah Polri ini diapresiasi PSSI. “Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan,” ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dikutip Antara dari laman PSSI di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Keenam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang menjadi tersangka adalah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.

Dari nama-nama tersebut baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya tengah dalam pengejaran penyidik.

Baca Juga: Kiper Liga 3 Meninggal Dunia Usai Benturan di Lapangan 

Mereka disebut terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12/2021).

Akibat kejadian itu, wasit Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

“Kami sudah melakukan gelar perkara. Adapun barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian,” kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya