SOLOPOS.COM - Ilustrasi haji (Freepik)

Solopos.com, JEDDAH – Otoritas Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat untuk penyelenggaraan ibadah haji di dengan pandemi Covid-19. Jemaah haji diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama satu pekan sebelum memulai ibadah haji.

Positif Covid-19 Solo Tembus 214 Orang, Klaster Nakes Masih Mendominasi

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

“Berdasarkan protokol kesehatan yang disetujui untuk ibadah haji, jemaah yang memenuhi persyaratan dan kondisi untuk melaksanakan haji tahun ini mulai hari ini [Minggu] melakukan prosedur isolasi mandiri,” jelas Kementerian Haji Arab Saudi di Twitter, dilansir Alarabiya, Senin (20/7/2020).

Pada 22 Juni, Arab Saudi mengumumkan akan membatasi jumlah jemaah haji tahun ini akibat pandemi Covid-19. Jemaah haji tahun ini berasal dari berbagai negara tapi dikhususkan bagi yang tinggal di negara kerajaan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Pasukan pengamanan haji pada Minggu menyampaikan, kota suci akan dilengkapi oleh barisan keamanan komprehensif untuk mencegah siapa pun masuk tanpa izin, menurut kantor berita pemerintah SPA.

Gara-Gara 1 Pasien Tidak Jujur, 10 Warga Satu RT Di Sukoharjo Positif Corona

Para pejabat keamanan juga menegaskan siapa pun yang tidak mematuhi instruksi akan didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39,6 juta yang akan berlipat ganda jika pelanggaran tersebut diulang.

Hukuman Pelanggar

Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini. Para pejabat keamanan menyoroti bahwa ada beberapa tingkatan hukuman bagi pelanggar.

Untuk pelanggaran pertama, pelaku akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal atau Rp39,6 juta untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya.

Ngeri! Dalam Sepekan BMKG Catat 41.817 Sambaran Petir di Daerah Ini

Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali negara kerajaan tersebut. Kendaraannya juga akan disita.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, dia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal atau sekitar Rp99 juta untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya.

Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali negara tersebut.

Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Jokowi Bentuk Satgas

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal atau sekitar Rp198 juta untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya