Boyolali (Espos)–Jemaah haji yang meninggal dunia di pesawat akan menerima santunan hingga Rp 133,6 juta.
Jumlah itu meliputi asuransi haji dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Rp 33,6 juta dan asuransi tambahan dari Garuda Indonesia Rp 100 juta.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
General Manager (GM) PT Garuda Indonesia Solo, Syamsudin JS, menyebutkan santunan akan diberikan setelah data jemaah yang meninggal diverifisikasi dan semua persyaratan dinyatakan lengkap.
Dia mengatakan untuk musim haji tahun 2010 sejauh ini sudah ada tiga jemaah dari tiga kelompok terbang (Kloter) berbeda yang meninggal dunia saat berada di pesawat.
“Asuransi tambahan itu akan kami serahterimakan melalui ahli waris, nilai nominalnya Rp 100 juta untuk setiap jemaah yang meninggal di pesawat. Itu hanya dari Garuda, belum termasuk asuransi haji PPIH,” jelasnya saat dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, Minggu (28/11) siang.
try