SOLOPOS.COM - Polisi Karanganyar menyita minuman keras dalam operasi yang digelar Senin (20/3/2023). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 48 botol minuman keras (miras) disita dari seorang pedagang di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Senin (20/3/2023) malam.

Minuman tersebut terdiri atas 35 botol ukuran 1,5 liter miras jenis ciu, 3 botol ukuran 1,5 liter miras jenis gedang kluthuk, dan 10 botol ukuran 500 ml miras jenis ciu. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Aparat Polsek Karanganyar menjelang bulan suci Ramadan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Karanganyar, AKP Nawangsih Retna Waruju, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan sasaran operasi pekat kali ini adalah pedagang yang menjual miras. “Adapun sasaran operasi pekat adalah penjual miras dan depot jamu yang menjual miras di Wilayah Kecamatan Karanganyar atas nama Kukuh Widiono,” ujar Nawang seperti disampaikan Pjs Kasubsi Penmas Polres Karanganyar, Bripka Sakti, Selasa (21/3/2023).

Selain depot milik Kukuh, Polisi juga menyasar warung lain yakni milik Suranto di Kelurahan Gedong. Di warung ini, polisi menyita 16 botol bir. “Kepada keduanya juga diberikan tindak pidana ringan (tipiring),” imbuh Sakti.

Sementara itu, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi penggunaan miras di kalangan masyarakat. Diharapkan, ibadah puasa dapat berjalan tertib dan khidmat. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan,” imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya