SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, ditingkatkan menjelang putusan hakim konstitusi, Rabu (12/8) pukul 14.00 wib terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden yang diajukan pasangan Capres JK-Wiranto dan pasangan Mega-Prabowo.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Ike Edwin mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya serta pasukan Brimob dengan kekuatan sekitar 100 personil.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Selain itu kita telah memasang kawat berduri di depan Gedung MK hingga ke depan Gedung MK yang lama,” ujar Ike Edwin di lokasi pengamanan.

Dari pantauan, setiap orang yang keluar masuk gedung konstitusi juga diperiksa aparat keamanan lebih ketat dari hari-hari sebelumnya. Sebagai contoh, biasanya tamu boleh mengenakan jaket di sana, tetapi sekarang harus dibuka.

Ike Edwin melanjutkan, aparat keamanan juga disebar di setiap sudut lobi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengawasi setiap orang yang bertamu ke mahkamah menjelang putusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden.

“Pengamanan ketat terkait aksi demo di fokuskan di depan Gedung MK. Aparat keamanan tidak melarang aksi demo itu, tetapi diimbau tetap memperhatikan ketertiban. Memperhatikan arus lalu lintas dan tidak anarkis,” kata Ike Edwin.

Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan atas sengketa atau perselisihan hasil Pemilihan Presiden yang diajukan oleh pasangan capres JK-Wiranto, dan pasangan capres Mega-Prabowo pada siang hari ini.

Putusan yang akan langsung dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD, akan berlangsung sekira pukul 14.00 wib.

MK sendiri telah mengantongi putusan sejak Selasa kemarin. Putusan tersebut diambil sesuai hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut Mahfud, putusan para hakim konstitusi yang berjumlah sembilan ini diambil setelah mencermati bukti-bukti yang diterima MK, dan tidak terpengaruh dengan pernyataan calon presiden manapun.

Sengketa Pilpres ini bermula, saat pasangan JK-Wiranto, dan Mega-Prabowo mengajukan gugatan terhadap proses Pilpres yang diselenggarakan oleh KPU.

Salah satu yang dipersoalkan kedua pasangan adalah pelanggaran penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika MK memenangkan kedua pasangan capres-cawapres tersebut, maka konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh KPU diantaranya melakukan pemilihan, dan penghitungan suara ulang.

Hal ini berarti membatalkan Pilpres yang telah berlangsung. Namun jika MK tak mengabulkan gugatan kedua pasangan capres-cawapres, maka pasangan capres-cawapres terpilih SBY-Boediono akan memimpin pada periode mendatang.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya