SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Perpindahan warga karena relokasi perlu dicermati oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), kelurahan dan rukun tetangga (RT). Termasuk pula keberadaan kartu tanda penduduk (KTP) “tembakan”.

Anggota KPU Solo Divisi Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga, Agus Sulistyo mengatakan pemutakhiran data khususnya bagi warga yang direlokasi berpotensi menimbulkan masalah. Pasalnya, ada kemungkinan warga yang direlokasi mempunyai KTP dan kartu keluarga (KK), namun tidak tahu pindah ke mana.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Terlebih bila di tempat yang baru, warga yang bersangkutan belum melapor ke pihak RT setempat. “Potensi masalah pada tahapan pemutakhiran data pemilih adalah KTP “tembakan” dan warga yang relokasi. PPDP mungkin akan kesulitan mencocokkan datanya. Karena itu, petugas perlu cermati registrasi di kelurahan maupun di RT,” tegas Agus, ketika ditemui Espos, di sela-sela Bintek aplikasi DPTools, di Hotel Sahid Jaya Solo, Senin (7/12).

Menurut Agus, dalam kondisi yang masih sulit, ada kemungkinan warga relokasi belum sempat melapor ke pihak RT. Sementara di daerah asal, yang bersangkutan masih terdaftar. Ia berharap petugas, RT dan kelurahan yang terkait bisa saling koordinasi, sehingga didapatkan data yang akurat.

Lebih lanjut Agus menjelaskan warga yang mempunyai KTP tetapi tidak tercatat dalam KK, tidak bisa masuk dalam daftar pemilih, seperti kasus KTP “tembakan”. “Ketentuan lain yang bisa masuk data pemilih adalah warga yang sudah berdomisili di Solo sekurang-kurangnya enam bulan sebelum data pemilih sementara ditetapkan. Yaitu terhitung enam bulan sebelum tanggal 21 Desember 2009.”

Sementara, bagi warga yang mungkin mempunyai dua tempat tinggal, lanjut Agus, maka pendataannya disesuaikan dengan identitas kependudukan. Mensikapi munculnya KTP “tembakan”, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan pihak kelurahan yang harus bertanggung jawab.

Ia meminta pihak RT berani protes ke pihak kelurahan bila menemukan warga yang mempunyai KTP, tetapi tanpa sepengetahuan Ketua RT setempat. “Pembuatan KTP itu berdasarkan KK dan surat pengantar dari Ketua RT. Kalau punya KTP tapi tidak ada tercantum dalam KK dan tidak dengan surat pengantar RT, berarti KTP-nya bermasalah. Pendataan pemilih untuk Pilkada, mestinya mengikuti aturan. Yaitu yang punya KTP dan KK,” papar Sukasno, ketika ditemui di Gedung Dewan.

iik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya