SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Kalangan DPRD Karanganyar mewanti-wanti Pemkab Karanganyar agar tidak melakukan mutasi pejabat struktural menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar. Apabila Pemkab tetap ngotot maka bakal dikenai sanksi karena melanggar aturan.

Ketua Komisi I DPRD Karanganyar, Mulyono, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012 tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa setiap pemerintah daerah dilarang melakukan mutasi pejabat struktural enam bulan menjelang penyelenggaraan Pilkada Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Artinya, mutasi pejabat struktural bisa dilakukan hingga 22 Maret lalu,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu (17/4/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan setiap kepala daerah diminta tidak melakukan mutasi pejabat struktural kecuali pengisian jabatan kosong. Pelarangan mutasi pejabat struktural tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas para PNS menjelang pelaksaan Pilkada Karanganyar.

Apabila pemerintah daerah ngotot melaksanakan mutasi pejabat struktural maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak akan menyetujui surat keputusan (SK) mutasi tersebut. “Larangan ini harus dilaksanakan agar tidak terjadi politisasi PNS saat pelaksanaan Pilkada Karanganyar. Aturannya langsung dari Mendagri,” paparnya.

Terpisah, Sekda Karanganyar, Samsi, menuturkan beberapa jabatan yang lowong tetap akan diisi untuk menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, SE dari Kemendagri tersebut bersifat tidak mengikat. Artinya, mutasi pejabat struktural masih bisa dilakukan dengan menyesuaikan tingkat kebutuhan organisasi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Karanganyar.

“Sifatnya hanya imbauan, jika peraturan pemerintah (PP) bisa menjadi pedoman. Sementara SE  sifatnya bisa dilaksanakan atau tidak tergantung kondisi roda pemerintahan,” imbuh Samsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya