SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;" lang="en-US"><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai mengancam aktivitas pemberantasan korupsi. Hingga pukul 21.31 WIB, Minggu (3/6/2018), 3.843 orang telah menandatangani petisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bahaya yang diinisiasi oleh Sahabat ICW.</p><p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;" lang="en-US">Adapun bahaya yang dimaksud adalah pembatasan kewenangan KPK sesuai dengan RKUHP yang tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR.&nbsp;<span lang="en-US">Dalam petisi itu, dijelaskan bahwa jika rancangan itu </span>disahkan, maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.</p><p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;" lang="en-US"><span lang="en-US">Seperti diketahui, k</span>ewenangan KPK tercantum dalam UU KPK yang secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor</p><p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;">&ldquo;Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka hanya Kejaksaan dan Kepolisian yang dapat menangani kasus korupsi. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi,&rdquo; <span lang="en-US">ujar sahabat ICW.</span></p><p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;">Aturan ini <span lang="en-US">menurut mereka</span> menjadi kontraproduktif dengan kinerja KPK yang telah teruji selama ini. <span lang="en-US">T</span>riliunan uang <span lang="en-US">n</span>egara berhasil diselematkan, puluhan koruptor dijaring dalam <span lang="en-US">o</span>perasi <span lang="en-US">t</span>angkap <span lang="en-US">t</span>angan, seluruh terdakwa korupsi yang dijerat dan dibawa ke persidangan selalu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim. Para pelaku korupsi yang ditangkap juga termasuk kelas kakap, mulai Ketua DPR, Ketua DPD, sampai Ketua Mahkamah Konstitusi.</p><p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;">Tidak hanya KPK, akan tetapi Pengadilan Tipikor pun terancam keberadaannya <span lang="en-US">karena jika rancangan ini</span> disahkan kejahatan korupsi akan kembali diperiksa dan diadili Pengadilan Negeri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pada masa lalu pengadilan negeri kerap memberikan vonis ringan bahkan tidak jarang membebaskan pelaku korupsi.</p><p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;"><span lang="en-US">Mereka juga meloihat </span>sejumlah ketentuan delik korupsi dalam <span lang="en-US">rancangan </span>justru menguntungkan koruptor. Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.</p><p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;">&ldquo;Lebih ironis adalah koruptor yang diproses secara hukum dan dihukum bersalah tidak diwajibkan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara karena <span lang="en-US">rancangan </span>tidak mengatur hal ini. Selain itu pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tidak diproses oleh penegak hukum,&rdquo; <span lang="en-US">ulas mereka dalam petisi.</span></p><p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;"><span lang="en-US">Dalam petisi itu, Sahabat ICW meminta </span>Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR, serta ketua umum parpol di DPR untuk segera menyelamatkan KPK dari bahaya. Satu-satunya jalan adalah segera menarik seluruh aturan atau delik korupsi dalam RKUHP.</p><p style="margin-bottom: 0in; font-weight: normal;">Pemerintah dan DPR, kata Sahabat ICW,&nbsp;<span lang="en-US">juga harus </span>lebih memprioritaskan pada pembahasan regulasi atau rancangan undang-undang yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Misalnya revisi UU Tipikor, RUU Pembatasan Transaksi Tunai, dan RUU Perampasan Aset hasil kejahatan.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya