SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo meminta pemerintah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK 2020.

Penetapan UMK merujuk aturan tersebut dinilai tak berpihak kepada buruh. Ketua SPRI sekaligus Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, meminta pemerintah mencabut PP No. 78/2015.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami lebih memilih penetapan sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia, Minggu (6/10/2019).

Baca juga: Audiensi dengan DPRD, Buruh Sukoharjo Mengadu Soal Upah dan Premi BPJS

Dia menjelaskan jika merujuk UU No. 13/2003, keputusan upah minimum ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang kemudian didiskusikan di Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten.

Hasilnya lantas dilaporkan kepada kepada daerah yang selanjutnya diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan menjadi UMK.

Berbeda dengan penetapan UMK mengacu PP No. 78/2015, di mana penetapan upah minimum setiap tahunnya diatur pemerintah. Formula perhitungan UMK ini dilakukan berdasarkan inflasi, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi.

Pada UMK 2019, misalnya inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen, maka kenaikan ditetapkan 8,03 persen.

Baca juga: Tolak PP 78/2015, Buruh Sukoharjo Tuntut Perhitungan Upah Pakai KHL

“Jika merujuk PP No. 78/2015 ini, kami sudah hitung nilai kenaikan UMK 2020 adalah 8,1 persen. Kenaikan ini jelas jauh berbeda dengan hitungan survei KHL,” katanya.

Sukarno mengatakan berdasarkan survei internal terhadap 60 item, KHL Januari-Oktober berkisar Rp2,4 juta. Artinya apabila UMK merujuk UU Ketenagakerjaan yakni sesuai hasil survei KHL, UMK Sukoharjo 2020 mencapai Rp2,4 juta.

“Nilai ini lebih tinggi dibandingkan UMK memakai PP 78/ 2015,” ujar dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan sebelumnya mengatakan UMK kini merujuk PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Hitungan UMK berdasar KHL, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

“Sepanjang belum ada perubahan aturan, perhitungan UMK tetap mengacu PP No. 78/2015,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya