SOLOPOS.COM - Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memusnahkan miras sitaan di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo dengan menggunakan alat berat usai upacara HUT Korpri, Selasa (29/11/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) ribuan liter minuman keras (miras) dimusnahkan pada Selasa (29/11/2022).

Pemusnahan dilakukan di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo dengan menggunakan alat berat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil sitaan Satpol PP dan limpahan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang sudah inkrah. Ini hasil sitaan selama satu tahun,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, Selasa.

Dia menyebut barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu berupa 868 botol dan 29 jeriken berisi miras. Pemusnahan dilakukan menggunakan kendaraan berat stom usai upacara HUT Korpri ke-52 di lokasi setempat.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara miras-miras sitaan tersebut diketahui berasal dari hasil jual beli berbagai kedai di kawasan Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Shaggydog & Satu Band Papan Atas bakal Manggung di Wonogiri

“Karena mereka tidak berizin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Di wilayah Kabupaten Sukoharjo tidak boleh memperjualbelikan minuman keras jadi kami sita,” terangnya.

Menurutnya, miras dalam kemasan botol tersebut diperkirakan akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru 2023. Pihaknya akan terus gencar mengadakan operasi kembali demi mencegah tindak pidana kriminal. Dia mengatakan Satpol PP ke depan akan fokus pada pemusnahan atau pemberantasan peredaran miras ilegal.

Menginta, beberapa kejadian kriminalitas dipicu dari kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh miras.

Sementara Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi terpisah mengatakan hal yang sama. Pihaknya akan terus melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) jelang Nataru.

“Secara resmi belum ada petunjuk dari satuan atas. Tetapi kami laksanakan kegiatan KKYD. Sasarannya penyakit masyarakat, seperti peredaran ilegal miras, balap liar, knalpot brong, pencurian, pencurian dengan kekerasan [curas], pencurian dengan pemberkatan [curat] dan lainnya,” terang Kapolres.

Baca: Songsong Nataru, Harga Pangan Kompak Naik

Kapolres mengatakan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan dan sasaran prioritas operasi pada malam hari.

Di antaranya pada saat ada kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak maupun pada malam hari menjelang libur.

Di sisi lain, di Kabupaten Sukoharjo, penjualan miras ilegal melanggar aturan Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 6 tahun 2017 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, miras bisa dikatakan sebagai sumber kriminalitas, baik itu ketertiban lalu lintas, penganiayaan, dan kejahatan-kejahatan asusila,” katanya.

Baca juga: Menteri Airlangga Waspadai Laju Inflasi Tinggi di Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya