SOLOPOS.COM - Tim gabungan memeriksa surat kelengkapan pengguna jalan yang terjaring penyekatan di jembatan timbang Toyogo, Sambungmacan, Sragen, Sabtu (15/5/2021). (Espos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com,  SRAGEN — Pemkab Sragen bersama TNI dan Polri mendirikan sembilan pos pantau untuk mengawasi perayaan Natal dan momentum Tahun Baru 2022. Pemkab juga akan memadamkan 150 unit lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sepanjang Jalan Raya Sukowati mulai dari Terminal Lama sampai Beloran, Sragen, mulai 30 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, Catur Sarjanto, menyampaikan tidak akan melakukan penyekatan jalan. Tetapi tetap mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan. Dia menerangkan petugas di pos-pos tersebut bertugas mengecek para pemudik apakah sudah vaksin lengkap atau belum dengan memindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sesuai dengan Instruksi Bupati Sragen, perayaan Tahun Baru ditiadakan. Kami akan memadamkan 150 unit LPJU di sepanjang Jl. Raya Sukowati. Pemadaman LPJU dilakukan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Untuk pos pengamanan dan pelayanan dibawah koordinasi Badan Kesbangpol dan Polres Sragen. Dishub dalam hal ini ikut mendukung,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Terpilih Ketua RT, Pensiunan Tentara Sragen Diarak Keliling Kampung

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, menyampaikan ada sembilan pos pantau yang ia siapkan dan sudah dikoordinasikan dengan pejabat lintas sektoral lainnya. Setiap posko akan diisi ptugas dari unsur Polri, TNI, Dinas Kesehatan Sragen, Dishub, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan sukarelawan dari organisasi kemasyarakatan.

“Sembilan posko itu berada di rest area jalan tol km 519 A dan 519 B; exit tol di Pungkruk Kecamatan Sidoharjo dan Toyogo Kecamatan Sambungmacan. Selain itu lima posko pengamanan Natal di depan lima gereja besar, yakni GBI [Gereja Bethel Indonesia], GKJ [Gereja Kristen Jawa], GKI [Gereja Kristen Indonesia], Gereja Santa Maria, dan GKJ Tamansari,” ujarnya.

PNS Dilarang Bepergian

Kepala Pelaksana BPBD Sragen, Agus Cahyono, menyampaikan pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh bepergian mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sementara bagi masyarakat umum tidak ada kebijakan pembatasan mobilitas.

Baca Juga: LPPM Diimbau Tidak “Ikut Bermain” dalam Seleksi Calon Perdes di Sragen

“Untuk penutupan jalan masih tentatif karena masih dirapatkan di Polres. Berdasarkan Inbup No. 360/596/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kabupaten Sragen sudah diatur adanya kebijakan terkait Nataru. Misalnya tidak boleh ada arak-arakan selama pergantian tahun, tidak boleh ada keramaian di pusat-pusat perbelanjaan dan seterusnya,” jelas Agus.

Dia mengatakan akan ada tim gabungan yang patroli pada malam pergantian tahun. Patroli gabungan itu dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan. Sementara patroli pimpinan daerah, kata dia, dilakukan di malam Tahun Baru di wilayah Kota Sragen. Patroli itu, ujar dia, bertujuan untuk mengantisipasi adanya kerumunan.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, seperti gereja atau tempat lain yang berfungsi sebagai gereja; tempat perbelanjaan; dan tempat wisata. Inbup itu berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya