SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk pasir (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Jelang Natal dan Tahun Baru, angkutan barang dilarang melintasi tol pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan.

Solopos.com, SOLO – Demi menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Senin (18/12/2017), di Jakarta.

Menurut Budi, pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat (22/12/2017) pukul 00.00 hingga Sabtu (23/12/2017) pukul 24.00. Setelah itu akan dibuka, dan akan diberlakukan kembali pengaturan di hari Jumat (29/12/2017) pukul 00.00 hingga Sabtu (30/12/2017) pukul 24.00.

“Pengaturan ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018,” jelas Budi seperti dilansir Setkab.go.id, Selasa (19/12/2017).

Adapun ruas – ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu: a. Tol Jakarta – Merak; b. Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur; c. Tol Jakarta – Purbaleunyi; d. Tol Bawen – Salatiga; e. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara); dan f. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk.

Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya, menurut Dirjen Perhubungan Darat, antara lain: mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut: a. Bahan Bakar (BBM & BBG); b. Ternak; c. Barang Antaran Pos dan Uang; dan d. Bahan Pokok (beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya